Mamuju,mediakompas86.com – Berikut pengumumannya : Saya Firdaus, ST. MT Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mamuju, dengan ini menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat bahwa saya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun subsider 2 (dua) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 08/pid.sus/TPK/2013/PN.MU tanggal 12 Juli 2013, melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan subsider 2 (dua) bulan.
Kepada Seluruh Masyarakat Saya Memohon Maaf Yang Sebesar-besarnya
Demikian pengumuman ini saya buat untuk diketahui seluruh masyarakat.