KUPANG, mediakompas86.com– Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita aset milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon.
Gusti merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor pada tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih.
Untuk diketahui, Gusti saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Kupang.
Aset yang disita adalah 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DH 7 GP.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT yang dipimpin oleh Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H., saat mobil tersebut melintas di Jalan Amabi, Tofa, Kelurahan Maulafa, sekitar pukul 18.00 WITA pada Selasa (23/7/2024).
Mobil tersebut langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, S.H., mengonfirmasi penyitaan tersebut.
“Ya, benar, kami baru melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon,” ujar Salesius.
Selain Gusti Pisdon, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Eko Wahyudi, S.T., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Albertus Damiano Senda Nobe alias Abe Senda, Direktur Utama PT Araya Flobamora Perkasa.
Abe Senda juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang senilai Rp3 miliar dan telah divonis 4 tahun penjara, serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih subsider 1,3 tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penyidikan kasus rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah ini mencakup 14 sekolah dasar dengan nilai kontrak sebesar Rp23.544.400.000.
Penyidikan dilakukan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian antara progres anggaran dan progres fisik proyek.
Terdapat pekerjaan yang anggarannya sudah 100 persen, sementara fisiknya belum rampung. Selain itu, ditemukan penggunaan material yang menyimpang dari spesifikasi kontrak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit empat sampel sekolah dan menemukan kerugian negara sebesar Rp2.606.878.113,34. Jika dilakukan audit menyeluruh, kerugian negara diperkirakan akan bertambah.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proyek rehabilitasi dan renovasi ini didanai oleh Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT dan tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di NTT.
Sementara itu, Tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Kasatker pada BPPW NTT, PPK, Pokja, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan subkontraktor. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kendati Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing kabupaten, Provinsi NTT, namun mengingat cakupan wilayah yang luas dan mayoritas saksi berdomisili di Kupang sehingga perkara ini diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT. (Deni)