Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Sekda Garut Dukung Kepesertaan BPJS

Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Sekda Garut Dukung Kepesertaan BPJS

Bagikan artikel ini

Garut Jabar _ mediakompas86.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menekankan pentingnya melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pekerja di sektor konstruksi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, biaya perlindungan ini cukup terjangkau, yaitu 0,24% dari total anggaran proyek.

“Kalau anggaran Rp100 juta, hanya Rp240 ribu untuk berapa pun pekerjanya. Ketika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Nurdin Yana usai membuka Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Jasa Konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (24/10/2024).

Kegiatan tersebut diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Garut untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja konstruksi, khususnya yang terlibat dalam proyek pemerintah. Nurdin juga berencana mengusulkan kebijakan kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut agar seluruh pekerja konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu, pekerja bisa mendapat perlindungan atau jaminan kematian. Tanpa jaminan ini, akan sulit bagi pekerja jika perusahaan tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja konstruksi. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja agar risiko kecelakaan dapat ditangani oleh BPJS.

Hingga saat ini, terdapat 228 proyek di Kabupaten Garut yang sudah terdaftar di BPJS, namun masih ada 61 proyek yang belum menyelesaikan pembayaran. BPJS bersama pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh proyek segera mematuhi kewajiban ini.

“Harapannya, tidak ada kebingungan dalam pendaftaran kepesertaan, dan perlindungan bagi seluruh pekerja jasa konstruksi di Garut bisa terlaksana 100%,” pungkas Supriatna.

Soni