ACEH SINGKIL -mediakompas86.com
Warga Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT. Nafasindo. Penolakan tersebut disampaikan Ustadz Rabudin dan sejumlah warga Kota Baharu lainnya, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kami menolak perpanjangan HGU PT. Nafasindo selama mereka belum memenuhi kewajiban untuk mengalokasikan 20 persen dari lahan HGU seluas 3.007 hektare kepada masyarakat dalam bentuk lahan plasma,” kata Ustadz Rabudin.
Menurut Rabudin, pelepasan HGU kepada masyarakat merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia.
Masyarakat, kata dia, selama ini hanya melihat PT.Nafasindo mengambil keuntungan dari hasil perkebunan tanpa memberikan hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
“Selama kewajiban mereka tidak dipenuhi, kami tidak akan mendukung perpanjangan HGU ini,” kata Rabudin.
Rabudin mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, untuk tidak memperpanjang HGU PT. Nafasindo tanpa mempertimbangkan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan ini dengan bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Rabudin.
Tak hanya itu, Rabudin juga mengimbau pemerintah kabupaten Aceh Singkil, khususnya Pj Bupati, camat, dan kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam HGU PT. Nafasindo, agar berhati-hati dalam mengambil sikap terkait perpanjangan HGU ini.
“Kami tidak ingin pemerintah mendukung perpanjangan HGU tanpa memastikan bahwa hak-hak masyarakat telah dipenuhi,” ujarnya.(DS Zendrato)