Perubahan Ketentuan Penyerapan Gabah dari Bulog Disampaikan kepada Petani Jepara, Dandim: Kebijakan yang Memberi Keuntungan untuk Petani

Perubahan Ketentuan Penyerapan Gabah dari Bulog Disampaikan kepada Petani Jepara, Dandim: Kebijakan yang Memberi Keuntungan untuk Petani

Bagikan artikel ini

JEPARA, mediakompas86.com – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Jepara, perubahan ketentuan terkait penyerapan gabah dari Bulog disampaikan kepada seluruh petani di wilayah Jepara. pada Minggu, (09/03/2025). Gabah yang diserap oleh Bulog kini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu gabah yang sudah berwarna kuning matang serta tidak ada Jeraminya, serta sudah dalam bentuk kemasan atau karung. Harga yang ditetapkan untuk gabah yang diserap adalah sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Penyerapan gabah oleh Bulog merupakan salah satu langkah untuk menjamin harga yang stabil dan memberikan kepastian pasar bagi petani. Bulog, sebagai lembaga yang berperan dalam penyerapan hasil pertanian, akan terus bekerja sama dengan petani untuk mengoptimalkan proses tersebut. Penyerapan gabah yang memenuhi ketentuan ini diharapkan dapat membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik dan mencegah adanya permainan harga di tingkat petani.

Dandim 0719 / Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E., dalam kesempatan yang sama, menyampaikan dukungannya terhadap perubahan ketentuan ini.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena akan memberikan keuntungan lebih bagi petani. Dengan ketentuan baru ini, petani dapat menjual gabah dengan harga yang lebih baik dan sesuai dengan kualitas hasil panen mereka,” ujar Letkol Arm Khoirul Cahyadi.S. E.

Lebih lanjut, Letkol Arm Khoirul Cahyadi. S. E., juga mengimbau kepada seluruh petani di Jepara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, agar proses penyerapan gabah dapat berjalan lancar dan bermanfaat maksimal bagi petani.

“Kami berharap para petani dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan ini. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa petani mendapat harga yang sesuai dengan kualitas gabah mereka, serta menjaga kestabilan pasokan pangan di daerah ini,” tambah Dandim.

Dengan adanya perubahan ketentuan penyerapan gabah dari Bulog, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Kabupaten Jepara. Petani diharapkan dapat lebih mudah menjual hasil panennya dengan harga yang lebih menguntungkan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian lokal.

Reporter: Rud
Editor: Dadang Kling