Brebes Jateng-Kompas886.ID
Kartu Tani yang seharunya memiliki fungsi penting dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang adil di antara para petani, nyatanya tak sesuai realita di lapangan.
Saat ini, ketersediaan pupuk tidak dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan petani di Brebes .Permintaan pupuk subsidi jenis urea sangat tinggi ,sementara kemampuan pemerintah khususnya Kabupaten Brebes hanya mendapat e lokasi sekitar 25,5 ribu ton pupuk subsidi jenis urea.
Hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah kalangan petani, dari beberapa Kecamatan diantaranya, Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung,Kecamatan Kersana,Kecamatan Bulakamba ,Kecamatan Songgom,Kecamatan Larangan dan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.Hal tersebut di ungkapkan beberapa petani saat di jumpai awak media ini rabu (20/03/24).
Mereka mengeluhkan tentang aksesibilitas kartu tani yang masih belum dapat diakses oleh sebagian petani.Oleh karena itu petani ada permintaan untuk menyederhanakan sistem Kartu Tani, agar kebutuhan petani akan pupuk dapat terpenuhi.
Saat ini Kartu Tani yang dimiliki khususnya petani di beberapa Kecamatan tersebut di atas,tidak otomatis membuat pupuk bersubsidi mudah didapatkan,”tuturnya.
Jujur kami kesulitan mendapatkan pupuk dan mahalnya harga pupuk subsidi ketika beli tanpa menggunakan kartu tani dan masalah status sawah menjadi kendala utama kami,”tandasnya.
Kendati demikian kami tidak bisa berbuat banyak, karena butuh untuk pemupukan ,pasalnya ketika mengandalkan kartu tani ,tidak bisa mencukupi sesuai kebutuhan.Sehingga tidak ada jalan lain ketika Distributor atau pengecer resmi menawarkan dengan harga dua kali lipat ,dari harga normal tetap kami beli,”tuturnya.
Hal ini lah yang menjadi pertanyaan kami sebagai petani,disisi lain kuota pupuk bersubsidi tidak mencukupi, namun Distributor atau pengecer resmi justru bisa menjual dengan harga yang mahal atau tidak sesuai HET.
Hasil pantauan awak media di beberapa Kecamatan, KPL resmi menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mulai dari Rp 170 ribu ,Rp.200 ribu ,hingga Rp.225 ribu per 50 kg,padahal sesuai aturan Pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya kisaran Rp.112500 atau kalau di jual Eceran kisaran harga Rp.2250 per kg ,tapi fakta dan realita di lapangan banyak KPL yang menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes melalui Kabid Sarana dan Prasarana M.Ali Mashuri ,ketika dijumpai awak media ini di ruang kerjanya,menanggapi adanya pengecer resmi pupuk subsidi yang menjual pupuk tidak sesuai HET mengatakan, pihaknya tidak bisa menegur langsung Distributor, pengecer atau KPL ,untuk masalah tersebut,karena kewenangannya ada pada Dinkopumdag.
Kami sebatas menjalankan sesuai aturan dan DPKP sendiri sulit untuk mengawasi satu persatu KPL resmi,karena keterbatasan SDM dan tenaga,terkait adanya pengecer resmi dan Distributor yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET tentu tidak di benarkan,karena jelas ini sangat merugikan petani.
Pewarta : Putra Zambase