Gaeut Jabar-mediakompas86.com
Siti jubaedah untuk kembali mendapatkan haknya atas sertifikat tanah di Kabupaten Garut terganjal. Padahal sudah melunasi kewajiban piutangnya kepada salah satu Unit Layanan Modal Mikro ULAMM (PNM) cabang kadungaora di garut tapi sebaliknya pihak bank sampai saat ini belum mengembalikan hak kami berupa sertepikat tanah
Siti jubaedah memang memiliki piutang kepada ULAMM (PNM) cabang kadungora di kabupaten Garut utang tersebut sudah dilunasi oleh kami ujar Siti Jubaedah
“Klien kami sudah melunasi kewajibannya. Tapi sertifikat ditahan,” ujar Rd. Deden Abu Bakar kuasa hukum dari Siti Jubaedah ketika ditemui oleh pihak media senen (08/04/2024)
Sejak kewajibannya itu diselesaikan, siti jubaedah terus berupaya untuk kembali mendapatkan sertifikat tanah Dengan atas nama dirinya. Beberapa kali dia mendatangi kantor cabang Bank tersebut namun sia-sia.
Rd.deden Abu Bakar bidang hukum dari DPP lembaga perlindungan konsumen mitra intan Mandiri menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak ULAMM( PNM ) Menurut dia, pihak ULAMM (PNM) saat ini tdk bisa mengeluarkan sertifikat itu lantaran ada pihak yg berwenamg untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
di sini berbelit -belit dan itu Jadi terkesan ada dugaan penggelapan atau mall administrasi
Terkait dgn dugaan atas perbuatan melawan hukum oknum karyawan ULAMM PNM unit kadungora kab Garut tersebut unsur dugaan penggelapan uang setoran pembayaran pelunasan atas nama ibu siti jubaedah dgn nominal 29 jt dgn jaminan sertifikat. Di dalam KUHP pasal 372 dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda 900 ribu
menurut pasal 486 UU no 1 tahun 2023 palaku penggelapan dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 200 jt.
Menurut undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di pasal 1 konsumen adalah: segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan menurut pas 2 UU no 8 tahun 1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan konsumen di lakukan dengan dgn beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yg di maksud di antaranya: asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Di pasal 62 ayat 1 berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8,9,10,13 ayat 2, pasal 15,17 ayat 1 huruf A, b, e ayat 2 dan pasal 18 di pidana dangan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar. Ujar Rd Deden Abubakar dari lembaga perlindungan konsumen mitra intan mandiri bidang hukum menghimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa harus berdasarkan kebutuhan jangan berdasarkan keinginan.
“Kita mencoba mencari jalan agar dapat diserahkan kepada klien kami sebagai haknya. Kalau memang tidak diberikan haknya, kita akan melakukan proses hukum ke depannya,” ujar Deden
Sampai saat ini tidak ada kejelasan kita akan tempuh langkah hukum perdata, ada perbuatan di duga melawan hukum,” kata dia menambahkan. Apalagi waktu klien kami waktu pembayaran pelunasan memakai kwitansi warung berarti di sini jelas di duga ada unsur penggelapan oleh pihak oknum karyawan PNM berarti Dirut PNM Garut tidak bisa memberikan arahan dan syaran kepada bawahanya
Klau tidak ada kejelasan maka kami dari pihak siti jubaedah Rd. Deden Abubakar akan menempuh ke jalur hukum baik secara pidana atau perdata karna di duga ada unsur perbuatan melawan hukum.ujar Rd Deden Abu Bakar
SN