Jepara Jateng-mediakompas86.com
Kegiatan Polisi Masuk Sekolah Police Goes To School kembali dilaksanakan oleh Polres Jepara melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dengan mengunjungi SMA Negeri 1 Jepara, Sabtu (18/02/2023).
Dalam kegiatannya, personil Sat Binmas Polres Jepara memberikan pembekalan kepada para siswa-siswi terkait pentingnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut personil Sat Binmas juga menyampaikan tentang apa itu Bullying (perundungan), para siswa diajak untuk berkomitmen untuk tidak melakukan Bullying, kenakalan remaja, narkotika serta kepatuhan berlalu lintas dilingkungan sekolah dan dilingkungan tempat tinggal dalam bentuk apapun.
Kasat Binmas Polres Jepara melalui Kanit Bintibsos Ipda Ustan Sulistyanto mengatakan, Police Goes To School kita laksanakan selain untuk sosialisasi Operasi keselamatan Lalu lintas tahun 2023, juga secara rutin kita agendakan, dengan tujuan meningkatkan hubungan Polri terhadap para pelajar sejak dini dengan harapan kelak anak-anak menjadi generasi muda untuk menjadi mitra polisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, kata Ipda Ustan.
“Program Police Goes To School ini bertujuan agar para pelajar tidak mempunyai rasa takut terhadap Polisi, selain itu juga memberikan rasa aman dan nyaman saat pelajar berada di sekolah,” ucap Ustan.
“Dengan memberikan materi-materi yang berhubungan dengan perilaku pelajar seperti perilaku disiplin baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah juga penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika, penanggulangan kenakalan remaja, penggunaan media sosial dan mengenalkan rambu-rambu lalu-lintas bisa menjadikan pedoman anak-anak untuk melakukan hal yang positif dikemudian hari,” , jelas Ustan
Pada kesempatan tersebut Personil Sat Binmas memberikan edukasi, terkait aturan berlalu lintas serta mengimbau siswa SMAN 1 serta dewan guru dan pihak sekolah untuk menerapkan budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar tersebut dan dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan,” katanya.
Ipda Ustan juga menekankan, terkait syarat usia pengendara yang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor (ranmor) sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni minimal usia 17 tahun bagi pengendara sepeda motor.
Serta juga ditekankan terkait, penggunaan helm dijalan baik pengendara maupun penumpang.
“Mari kita tingkatkan tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya,” pungkas Ipda Ustan.
(Rud)