Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, 45 Butir Ekstasi Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, 45 Butir Ekstasi Disita

Bagikan artikel ini

Surabaya, Mediakompas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ASP (36), warga Sampang, Madura, yang juga tinggal di sebuah kos di Sidoarjo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ASP, petugas menemukan barang bukti berupa empat plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo “S” sebanyak 45 butir. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Redmi beserta kartu SIM-nya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASP mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung di daerah Robatal, Sampang, Madura, pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

ASP juga mengungkapkan bahwa ia sudah tiga kali mendapatkan pasokan ekstasi dari A dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan guna **menjaga** generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Dyh)