Semarang,Kompas86id.com – Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka atas insiden kericuhan dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers pada Sabtu (4/5), menyatakan bahwa keenam tersangka berasal dari kelompok anarko yang teridentifikasi melalui grup WhatsApp bertuliskan “anarko”. Para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.
> “Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsur pidana dalam pasal 214 subsider 170 KUHP,” ungkap Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Ada yang merancang kerusuhan dengan mengenakan atribut serba hitam, merusak fasilitas umum, hingga melempari petugas dengan batu dan benda tumpul lainnya. Akibat aksi tersebut, tiga petugas mengalami luka-luka dan fasilitas publik di sekitar lokasi mengalami kerusakan.
> “Kami terus menelusuri dan memprofiling aktivitas kelompok ini, termasuk menyelidiki aktor intelektual yang memprovokasi aksi kekerasan. Tujuannya adalah menjamin Kota Semarang tetap aman dan kondusif serta terbebas dari tindakan kriminal yang bersifat anarkis,” tegasnya.
Aksi Mayday yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh saat massa berpakaian serba hitam turun ke jalan dan melakukan pembakaran serta perusakan. Polisi bertindak secara terukur untuk mengendalikan situasi, hingga menjelang pukul 17.45 WIB, kondisi di sekitar kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.
Edy Gores Mgl