Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, Dan Persekongkolan Jahat

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, Dan Persekongkolan Jahat

Bagikan artikel ini

Bondowoso, mediakompas86.com  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan persekongkolan jahat yang melibatkan tiga tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/39/I/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, yang dilaporkan pada 15 Januari 2025.

Kronologi Kejadian. Kasus ini dilaporkan oleh Abdullah Bafadal (25), seorang warga Kelurahan Kademangan, Kabupaten Bondowoso. Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Abdullah menjadi korban penipuan ketika seorang pelaku, Abdul Hasib (33), berpura-pura ingin membeli sepeda motor Yamaha NMAX miliknya. Pelaku meminta izin untuk mencoba motor tersebut, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Senin, (20/1/2025).

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.500.000.

Tersangka dan Peran Mereka. Polres Bondowoso telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni:

1. Abdul Hasib (33), warga Kabupaten Jember, sebagai pelaku utama yang membawa kabur sepeda motor korban.

2. Apriyanto (36), seorang guru asal Bondowoso, yang membantu mengantar pelaku utama ke lokasi kejadian.

3. Abdurrahman (38), petani asal Kabupaten Jember, yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Barang Bukti. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi P 6477 FV (milik korban).

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, nomor polisi P 6725 PA (digunakan pelaku).

1 unit ponsel Oppo warna biru metalik (digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban). Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Himbauan dari Kasat Reskrim. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang belum dikenal. “Pastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi. Selalu ajak saksi atau orang terdekat untuk membantu menyaksikan transaksi guna menghindari kejadian serupa. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan, oleh karena itu, tetaplah waspada,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bondowoso, dan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan.

Polres Bondowoso terus mengupayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana seperti ini. (Dyh)