Polres Jepara Gelar Penyusunan ABK

Bagikan artikel ini

JeparaJateng-mediakompas86.com

Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Personel Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.

Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.

 

Demikian disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Wakapolres Jepara Kompol Berry saat Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) Polri di Aula Mapolres, Rabu (11/1/2023).

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh operator Bagian, Satuan, Seksi, dan Polsek jajaran Polres Jepara.

 

Kompol Berry mengatakan reformasi menjadi keharusan yang berimplikasi terhadap perubahan ditubuh Polri, untuk itu perubahan harus dilakukan melalui tahapan yang disusun dalam program kerja di semua lini.

“Perubahan ditubuh Polri meliputi aspek struktural, kultural dan instrumental dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Pemelihara Kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat maupun sebagai penegak hukum,” papar Berry.

 

Berry menegaskan bahwa perubahan aspek instrumental ditandai dengan penyempurnaan atau pembaharuan berbagai piranti lunak atau aturan yang ada pada Polri.

“Aturan itu mengatur tentang mekanisme kerja hubungan antar pejabat baik ditingkat Polres dan Polsek,” jelasnya.

Dikatakannya, lanjut dia, Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) dilingkungan Polri harus dapat berjalan sesuai fungsinya masing masing, dengan saling bersinergi dan berkesinambungan.

 

“Dalam penyusunan analisis beban kerja ini harus dirumuskan dengan benar, sehingga pelaksanaan tugas pokok sehari hari dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui, definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014. (Rud)