Polres Mabar Tetapkan TB dan FT Sebagai Tersangka Kasus Korup Proyek Board Walk Gua Rangko

Polres Mabar Tetapkan TB dan FT Sebagai Tersangka Kasus Korup Proyek Board Walk Gua Rangko

Bagikan artikel ini

Labuan Bajo NTT- Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek dermaga Board Walk Rangko di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 senilai ratusan juta rupiah, yang berlokasi di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu TB selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan FT, selaku kuasa direktur Graha Mandiri Pratama,” kata AKP Ridwan, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, kepada awak media saat konpers, pada Senin (20/03/2023).

Ia menjelaskan, tersangka TB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, dan dalam kasus ini TB merupakan PPK. Sedangkan FT merupakan selaku kuasa direktur Graha Mandiri Pratama.

Graha Mandiri Pratama merupakan perusahan yang mengerjakan proyek lanjutan Board Walk Rangko yang berdomisili di Kupang, NTT.

Untuk nilai kontrak proyek lanjutan Board Walk Rangko senilai Rp.737.163.398.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli berserta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan board walk Rangko, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih,” ujarnya.

Untuk kedua tersangka, sambung Ridwan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Adapun pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, ” tutup AKP Ridwan.***