Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren

Bagikan artikel ini

Tulungagung, Kompas86id.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu asrama pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025), sekira pukul 12.40 WIB. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N dan Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AIA (25), warga Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, telah ditangkap usai cuti pulang dari rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, setelah laporan polisi nomor LP/B/64/IV/2025/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jatim tertanggal 15 April 2025 diterima. Anggota Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi pondok pesantren tempat ia beraktivitas.

Lima anak laki-laki yang menjadi korban berusia antara 8 hingga 12 tahun, berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya:

MRA (10), asal Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri

MNH (12), asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

MHM (8), asal Kecamatan Kelutan, Kabupaten Trenggalek

MZM (12), asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar

YRA (12), asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, pakaian korban, dan pakaian milik pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani wa proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 6E dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar.

Kapolres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli serta melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa. (Dyh)