Polresta Magelang, Berhasil Amankan Ribuan Jenis Botol Miras di Dua Lokasi

Polresta Magelang, Berhasil Amankan Ribuan Jenis Botol Miras di Dua Lokasi

Bagikan artikel ini

Magelang-Mediakompas86.com

Polresta Magelang berhasil mengamankan berbagai jenis botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dalam dua operasi yang digelar dikecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan, dan dua tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut

 

Dalam konferensi pers tersebut, Waka Polresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama di lakukan pada selasa ( 4/2/2025 ) sekira pukul 19.30.Wib, di Desa Balerejo , Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang

 

Dengan dasar laporan dari Masyarakat, Unit turjawali Sat Samapta Polresta Magelang melakukan observasi dan penggeledahan dirumah seorang warga dengan inisial HP ( 36 ), yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin

 

Dari lokasi tersebut , Polisi berhasil menyita 300 botol minuman keras berbagai merek, setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang langsung kami amankan sebagai barang bukti

 

Untuk penindakan kedua dilakukan pada kamis ( 6/2/2025 ) sekitar pukul 15.30.WIB di depan sebuah toko jamu yang berlokasi di JL Pemuda, Tinggalarum, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang

 

Saat itu , Unit Turjawali yang sedang melakukan patroli rutin mendapati sebuah truk mencurigakan yang tengah menurunkan kardus di depan toko jamu tersebut

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 737 botol minuman beralkohol berbagai merek

 

Kami mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kardus yang menyerupai kemasan minuman beralkohol . Setelah diperiksa, ternyata benar terdapat ratusan botol miras yang diangkut menggunakan truk

 

Dari lokasi kedua tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial APT ( 29 ) merupakan warga kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.

bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

Untuk kedua tersangka di jerat dengan pasal 13 ayat ( 1 ) jo Pasal 19 ayat ( 1 ) peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, mereka terancam Pidana Kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp.50 juta

 

Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Magelang, juga menyampaikan bahwa Polresta Magelang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, dan menghimbau kepada Masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa”Pungkas Wakapolresta Magelang

 

Najib