Magelang Kompas86id.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata tajam ilegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, pada Rabu pagi (23/4/2025).
Tersangka berinisial MDS, warga Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, diamankan atas dugaan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin yang sah. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di Jalan Dusun Banjarsari, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, pada malam 11 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MDS sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah celurit sepanjang 141 cm berwarna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA-6475-NP.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansya, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan proses hukum atas keberhasilan penangkapan tersangka dan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjamin rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP La Ode, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.
Polresta Magelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan serta turut menjaga kondusivitas wilayah. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketentraman publik, khususnya terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Edy Gores Mgl