Surabaya, Mediakompas86.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial AL bin M (alm), warga Jl. Kebalen Kulon, Surabaya, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat ± 22,635 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Dalam operasi ini, petugas menemukan 5 kantong plastik berisi sabu dengan berat total ± 22,635 gram, timbangan elektrik, plastik klip, alat takar sabu, lakban hitam, uang tunai Rp 204.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial M H (DPO) pada 9 Februari 2025. Transaksi dilakukan secara ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu seberat 25 gram dengan harga Rp 20 juta untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000 per gram dan menggunakan sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dyah)