Polsek Serbelawan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tapian Dolok

Polsek Serbelawan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tapian Dolok

Bagikan artikel ini

Simalungun-kompas86id.com

Jumat, 16 Mei 2025 Polsek Serbelawan* berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku *penyalahgunaan narkotika* dalam operasi penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah milik warga di *Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun*.

*Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat*, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, *Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, IPDA Domes Marbun, S.H., bersama tim*, langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

*Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan*

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul *14.30 WIB*, petugas berhasil mengamankan *Erwin Alamsyah Purba*, seorang pria berusia *40 tahun*, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggalnya, ditemukan berbagai barang bukti berupa:

– *Sabu-sabu* dalam tiga plastik ukuran sedang dan *10 plastik paket kecil*
– *Dua butir pil ekstasi* merk Rolek berwarna merah jambu
– *Handphone Samsung A15*
– *Uang tunai Rp962.000*
– *Peralatan terkait penggunaan narkoba*, seperti kaca pirex, mancis, serta kotak rokok berisi sabu
– *Satu mancis berbentuk senjata api jenis FN*

*Kronologi Penangkapan*

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh *IPDA Domes Marbun, S.H., dan tim*, didapati bahwa pelaku memperoleh narkotika dari seseorang yang berdomisili di *Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai*.

Saat dilakukan *penggeledahan lebih lanjut*, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam dompet milik pelaku, serta kotak rokok dan bungkusan yang berisi sabu lainnya. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan *interogasi awal*, *Erwin Alamsyah Purba* kemudian diamankan di *Polsek Serbelawan* untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, *pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun* guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Tindak Lanjut dan Respons Polsek Serbelawan*

Kapolsek Serbelawan, *IPTU Gunawan Sembiring, S.H.,* dalam laporannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus berupaya mengatasi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.

_”Kami akan terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”_ ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun dan jajaran kepolisian setempat *mengapresiasi tindakan cepat Polsek Serbelawan dalam mengungkap kasus ini* serta menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

*(Mediakompas86.Com – Tim Liputan)*

Semoga berita ini lebih rapi, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika ada revisi atau tambahan informasi, silakan beri tahu saya!

Ardiansyah