Press Release, Dirkrimsus Polda Sulbar Berhasil Menangkap Pelaku Judi Online dan Tindak Pidana TPPO

Bagikan artikel ini

 

Mamuju.kompsa86.id – Kepolisian Daerah  (polda) Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Direktorat Reserse kriminal khusus  menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Judi Online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilaksanakan di aula dirkrimsus, Kamis (15/06/23).

 

Dalam kasus ini Dirkrimsus polda sulbar berhasil mengamankan tiga pelaku kasus judi online dengan inisial yakni (R), (F) dan (H). Serta empat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing berinisial (RS), (P), (I) Merupaka Laki-Laki  dan (A) merupakan perempuan masih di bawa unmur.

 

Dirkrimsus Polda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar kombes pol Syamsul Ridwan mengatakan. Adapun modus pelaku Judi online inisial (R) dan (F) merupakan operator chip Higgs Domino Island berkedok penjaga kios barang campuran.

 

Sementara itu pelaku inisial (H) adalah  merupakan pemilik sekaligus bandar Chip, terangnya

 

“jadi mereka ini melakukan trangsaksi untuk menguntungkan diri sendiri  dengan mendapat Rp15 ribu sampai Rp50 ribu setiap mereka melakukan terangsaksi”jelasnya.

 

Lebih lanjut iya menjelaskan bahwa polisi tidak melarang masyarakat untuk bermain slot Higgs Domino Island. Sepanjang tidak melakukan terangsaksi untuk menguntung.

 

Adapun barang bukti yang di amankan yakni 5 unit handhpone, 4 akun Hings Domino Island, 1 buku catatan Penjualan Chip, 1 kertas daftar harga dan uang tunai Rp. 3.220 000 juta

Berbeda. Sehubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing berinisial (RS), (P), (I) Merupaka Laki-Laki  dan (A) merupakan perempuan masih di bawa unmur.

 

Samsul Ridwan menjelaskan bahwa Adapun Modus para pelaku masing-masing berinisial (RS), (P), (I) laki-laki menawarkan korbannya inisial (A) perempuan masih di bawah umur  melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Michat untuk menjalankan aksinya.

 

“dalam satu kali transaksi, para pelaku menawarkan harga berpariasi mulai dari Rp 600 ribu dalam 1 kali terangsaksi”, Tuturnya.

 

ia juga menjelaskan, Adapun pelaku untuk melancarkan aksinya di beberapa wisma yang ada di dalam kota mamuju.

 

Dalam hal ini polisi masih melakukan peroses pengembangan dalam kasus ini apakah pemilik wisma tersebut ada keterlibatan saat pelaku menjalankan aksinya.

 

“pemilik wisma akan di panggil untuk di  pemeriksan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus TPPO ini”, pungkasnya.

 

Adapun baran yakni 3 unit handphone, 2 akun Michat,1 Akun WhatSApp,3 Buah Simcard,1 unit alat kontrasepsi,1 dan 1 botol minuman alkohol merek Newprot Revolution serta uang tunai yang di amankam Rp742000 ribu.

mediakompas86.com / Whd