Senin,25/09/23.
Kalimantan Tengah//mediakompas86.com
Proses banding putusan Mantir Adat Desa Hampalit, Antara Markasi Amran Z Tundan dengan pihak koperasi karya abadi, Di tingkat damang kecamatan Katingan hilir,”Pada hari Senin 25 September 2023″, Kegiatan tersebut di laksanakan di kantor Dewan Adat Dayak Kecamatan Katingan hilir, Sebelum di lakukan Banding atau Sidang kembali oleh Damang Kecamatan Katingan Hilir, Damang berinisiatif untuk melakukan mediasi terlebih dahulu untuk kedua belah pihak yang sedang berperkara banding, Damang mengatakan inisiatif ini di lakukan agar kedua belah pihak bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan antara dua belah pihak, Apa bila di mediasi ini kedua belah pihak sepakat maka tidak ada lagi proses sidang, karena dia berharap mediasi ini bisa menemukan titik temu atau perdamaian secara kekeluargaan di antara dua belah pihak, namun pada hari ini mediasi yang di lakukan oleh pihak damang kecamatan masih belum menemukan hasil, karena dua belah pihak masih belum sepakat, sehingga di berikan waktu 14 hari lagi untuk kedua belah pihak berpikir supaya bisa di selesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melakukan sidang kembali, kalau memang dalam waktu 14 hari nanti masih belum ada kesepakatan di antara dua belah pihak,maka akan dilakukan sidang oleh pihak kedamangan kecamatan Katingan hilir”ujarnya
( Ranyan ) Salah satu penerima kuasa dari Markasi Amran Z Tundan, mengatakan kalau pihaknya tetap berpegang teguh pada putusan let-Mantir Adat Desa Hampalit, semoga di mediasi selanjutnya nanti, kami dari pihak terbanding dan pembanding bisa sepakat dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, karena itu yang kami harapkan dari dulu dan juga semoga permasalahan perdata ini bisa selesai di mediasi tingkat kedamangan, tanpa harus sidang Adat ditingkat kedamangan dan kami selalu terbuka untuk pihak pembanding,”ucapnya
Dia menambahkan, karena kami selalu patuh kepada putusan adat, apa lagi permasalahan ini sudah di tingkat damang kecamatan, jadi sepenuhnya pihak kami terbanding mengikuti prosedur kedamangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga kedamangan dalam proses banding ini.”Tutupnya.(MR)