Pt. NSI Larang Media Liput Kegiatan Peresmian Yang di Hadiri Penjabat Publik

Bagikan artikel ini

Compas86.ID | Pt.Nipon Shokubai Indonesia (NSI) yang berlokasi di Ciwandan menuai banyak protes oleh sejumlah kalangan jurnalistik

Pasalnya para awak media saat mendatangi perusahaan tersebut untuk peliputan acara peresmian perluasan pabrik. Petugas security menghalang – halangi kegiatan wartawan dengan alasan kita (securty hanya menjalankan tugas)

Diketahui, Peresmian Project tersebut di hadiri oleh penjabat publik, seperti Mentri perindustrian RI, Agus gumian Kartasasmita, dan Walikota Cilegon Heldy Agustian, beserta Camat Ciwandan, Agus Aryadi, Lurah Gunung Sugih Rustam Efendi dan pejabat stakeholder lainya. Menuai tanda tanya insan Pers

Menurut Security yang saat itu jaga, Jurnalis di larang mengambil gambar dan masuk ke lokasi acara peresmian untuk peliputan tampa adanya undangan

“Pokonya kalau tidak ada undangan resmi dari perusahaan, kami tidak mengijinkan masuk, siapa pun itu, media atau pers, “kata security jaga menirukan bahasa Humas Pt.NSI

Ditempat yang sama, Jurnalis dari media cetak dan online Holid membenarkan, jika pihak security melarang seluruh jurnalis yang datang untuk masuk ke pabrik Pt,NSI untk peliputan kegiatan peresmian yang di hadiri penjabat publik

“Malah humas Pt, NSI IRwan mengatakan, pokonya kalau tidak ada undangan resmi dari perusahaan, kami tidak mengijinkan masuk, siapa pun itu, baik media atau pers, “kata Holid kepada media, Selasa 23 Mei 2023

Dikatakan Holid, Saat datang ke scurity kita di arahkan untuk Laporan dulu ke Pos Scrty 1, dengan alasan Melapor dulu, lalu kita datang ke Pos security 1, ketemu dengan salah satu Scurity dan mencoba menghubungi pihak management perusahaan tapi tetap kita tidak di diperbolehkan masuk untuk liputan

“Kalau sampe ada Larangan peliputan untuk media, Diduga Pt.NSI. Itu sudah melanggar undang – undang Pers No 40 tahun 1999, yang jelas kena pasal pidana kurungun 2 tahun dan denndan 500 Juta Rupiah,”pungkasnya.

Merujuk pada Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 dan 8 Tahun 1999 tentang undang – undang pers, pidana kurungun 2 tahun dan denda 500 Juta Rupiah

Dan Merujuk pada Undang Undang Informasi Publik Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka semua yang terkait dengan kegiatan pemerintahan harus terbuka dan transparan.