Jepara Jateng-kompaa86.id
Sistem kelistrikan di Karimunjawa ditopang oleh Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Legon Bajak yang beroperasi sejak Mei 2016. Pembangkit tersebut memiliki kapasitas daya mampu hingga 2 x 2.200 kw dengan beban puncak yang masih relatif kecil sebesar 612 kW.
Dengan biaya produksi yang sama yang dilakukan oleh PLTD Karimunjawa dan beban puncak yang masih relitif kecil tersebut, petambak di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, berperan besar dalam mengakses daya listrik yang dihasilkan oleh PLTD Karimunjawa Tersebut.
Petani Tambak yang berada di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan yang berjumlah 33 titik tambak tersebut, mampu mengakses ketersediaan listrik dari PLTD Karimunjawa hingga 1.000 kw, hal ini tentu sangat membantu keberlangsungan PLTD dalam melaksanakn operasional kelistrikan di Karimunjawa yang didistribusikan untuk semua masyarakat di Karimunjawa termasuk pengusaha hotel, homestay, restaurant, rumah makan, kantor pemerintahan, kepolisian, puskesmas dan fasilitas – fasilitas lainnya.
Maka sebetulnya dengan tidak diperbolehkannya kegiatan tambak di dalam RTRW Kabupaten Jepara, bisa berdampak pada terhambatnya keberlangsungan PLTD saat ini, yang sebagian besar di support dari kegiatan petani tambak.
Menurut kepala kantor PT PLN (persero) Sub Karimunjawa UPL Jepara Sujono mengatakan mereka akan kehilangan pemasukan sebesar 1 milyar lebih per bulan jika tambak di Karimunjawa ditutup. Hal ini disebabkan karena petani tambak yang ada di Karimunjawa memberikan pembayaran setiap bulan lebih dari 1 milyar rupiah.
Diharapkan Pemda jepara turut memikirkan kelangsungan ketersediaan pemasokan listrik sehingga listrik untuk masyarakat Karimunjawa tetap tersedia 24 jam.
(Rud)