mediakompas86.com .- Nagan Raya (Aceh) Keluarga besar pemilik tanah Atas Nama Raja Raden dan kawan kawan seluas 300 Hektar diduga kuat telah diserobot atau diambil paksa oleh perusahaan kelapa sawit dengan cara melawan hukum.06-03-2023
“Raja Raden meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tanah milik nya dan kawan kawan
Berdasarkat surat tanah SKP Nomor 124/WR/IX/1984 Milik Teuku Raden dkk sebanyak 300 Hektar
bahwa, SKT memiliki keukatan hukum secara adat diperbuat dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997
“Dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria di tugaskan kepada Pemerintah
merupakan sarana dalam memberikan jaminan dasar hukum kedudukan Keuchik/ Kepala Desa/ Kepala Kampung ditinjau dari PP Nomor
24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah diatur dalam pasal 7,8 dan pasal 39 PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Jabatan PPAT Dalam Pasal 5 Ayat 3 a, bahwa kepala Desa sebagai aparat paling bawah untuk bisa dan sah untuk
menandatangani SKT dan Sporadik Tanah Masyarakat maka dengan sendirinya tanah yang dimiliki oleh Teku Raja Raden dan kawan kawan menurut peraturan sah untuk menjadi hak milik garapan Teuku Raden semejak 1984.
“Menindak lajuti Surat dari Keluarga Besar Teuku Raja Raden memberikan kuasa kepada Raja banta lidan terkait masalah tanah yang berkedudukan di Dusun Blang Aman Tadu (Tuwi Poe Mat) Desa Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong yang luas tanah 300 ha, bahwa tanah tersebut sesuai dengan SKT Nomor
124/WR/IX/1984 Milik Teuku Raja Raden dan kawan kawan (DKK) telah diserobot oleh pihak perusahaan perkebunan sawit dari pihak luar yaitu
PT WOYLA RAYA ABADI DAN
PT SURYA PANEN SUBUR
Diduga melawan hukum, yang tidak sah untuk kegiatan perkebunan sawit berdasarkan pengaduan dari pihak keluarga besar Teuku Raja Raden kepada pihak Muspika
khususnya Camat Beutong SAID AZMAN, SE.MM
Menyikapi Laporan Masyarakat ini Camat Beutong SAID AZMAN, SE.MM
Mempelajari dan mengamati tentang MOU perjanjian pihak perusahaan dengan masyarakat dan pihak keluarga Besar Teuku Raja Raden, maka sesuai dengan perjanjian yang pernah di tanda tangani oleh pihak Perusahaan dan Kabupaten yaitu : PJ Bupati Nagan Raya Tahun 2012 ” H.AZWIR,Sos” Dan ketua DPRK Nagan Raya ” SAMSUARDI ” Presiden
Direktur PT SURYA PANEN SUBUR “H.Eddy S ” Busiri, dalam hal ini pihak pertama dan kedua telah
sepakat untuk perjanjian pembayaran kepada keluarga besar Teuku Raja Raden dkk yang diberikan kuasa kepada anaknya Raja Banta Lidan akan dilakukan pembayaran jerih payah (pinayah) kepada Teuku Raja Raden sebesar Rp : 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) sebanyak 300 hektar.
Sehubungan dengan telah di mediasi oleh Camat Beutong SAID AZMAN,SE.MM Ketiga kali oleh
Camat Beutong SAID AZMAN,SE.MM sidang tentang penyelesaian sengketa tanah antar Teuku Raja Raden dkk
dengan PT WOYLA RAYA ABADI dan PT SURYA PANEN SUBUR pada hari Senin 07 November 2022
bertempat di Aula Kantor Camat Beutong hadir ke 2 belah pihak turut hadir antara lain pihak Perusahaan Humas : SPS 1 AKMAL ADNAN,ANAS MULA,S,CPO, M.IRZA, LAPRO SPS 1.
Pihak Teuku Raja Raden yang hadir
Tr.Banta Lidan, Ari Budiman, T.Saiful Rayeuk, Irwandi, Sahrul Fahmi, Teuku Bukhari, Hariwanto, Saifuddin,
dkk. Dan turut dihadiri oleh pihak Muspika bedasarkan hasil rapat tersebut pihak perusahaan PT WOYLA RAYA ABADI DAN PT SURYA PANEN SUBUR harus dapat bertanggung jawab,dalam kerugian masyarakat yang
telah dituang dalam perjanjian terdahulu tahun 2012 untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pihak
keluarga Teuku Raja Raden oleh kedua Bilah pihak yang di tanda tangani oleh PJ Bupati Nagan Raya H.AZWIR
Tahun 2012 dan pihak perusahaan PT Panen surya subur H.EDDY S,
BUSIRI Presiden Direktur SPS 1 Pihak keluarga Teuku Raja Raden akan pertanyakan kepada pihak perusahaan
PT SPS I.
Hingga saat ini 6 Maret 2023 ganti rugi tersebut belum terealisasi” sudah menjelang 10 Tahun yang lalu, untuk itu berdasarkan hasil musyawarah di Aula Kantor Camat Beutong tanggal 1 November 2022 pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan semua pembayaran tanah 300 ha. Diduga kuat Perusahaan telah mengingkari perjanjian nya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan pihak SPS tidak ada kepastian
Keluarga Pemilik tanah Akan mengambil langkah langkah lain
Jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan PT SURYA PANEN SUBUR dalam Bulan Maret 2023 maka pihak keluarga Teuku Raja Raden dan kawan kawan akan menjual tanah tersebut kepada pihak perusahaan lain, sebanyak 300 ha berhubung pihak PT SURYA PANEN SUBUR tidak sanggup membayar jeripayah (jinayah) Kepada Pihak Keluarga Teuku Raja Raden.
Kami sebagai pemilik tanah akan mengambil alih dan meminta kepada perusaahaan Agar tidak melakukan Aktifitas apapun termasuk panen kepala sawit seluas 300 ha. Ujar tengku raja raden mewakili kawan kawan.
” Camat Beutong SAID AZMAN, SE.MM
Berharaf agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan sengketa dengan Masyarakat diwilayah kerja nya. Halini demi menghindar konplik berkelanjutan tutup nya
(TIM APPI)