Puluhan Anggota DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Rp1,2 M ke Kejati NTT

Bagikan artikel ini

KUPANG, mediakompas86.com- Sebanyak 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan kelebihan dana Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, serta Belanja Natura dan Pakan Natura kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana tersebut dikembalikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE.,kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dengan total sebesar Rp555.300.000

Pengembalian dana tersebut berlangsung di kantor Kejati NTT pada Selasa (27/8/2024).

Pengembalian ini disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si.

Selanjutnya dana tersebut langsung diserahkan kepada Yanuar Dally untuk disetorkan ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.

Pengembalian ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada 18 Juli 2024, uang sejumlah Rp 670.500.000 telah dikembalikan oleh Anggota DPRD lainnya.

Kendati demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh Anggota DPRD Kota Kupang kini mencapai Rp 1.225.800.000.

Dari jumlah tersebut, empat anggota telah melunasi pengembalian secara penuh, sementara 36 anggota lainnya masih dalam proses mencicil.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., mengapresiasi itikad baik dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang telah mengembalikan dana tersebut.

“Kami mengimbau Anggota DPRD lainnya yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran untuk segera melakukannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” Ungkap

Berdasarkan operasi intelijen, ditemukan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Belanja Natura dan Pakan Natura yang diterima oleh DPRD Kota Kupang selama tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Review Inspektorat Tahun 2021. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp5.824.200.000.(Red)