Pungli Pegawai Rutan KPK Mendapatkan Uang Bulanan dari Para Tahanan

Pungli Pegawai Rutan KPK Mendapatkan Uang Bulanan dari Para Tahanan

Bagikan artikel ini

mediakompas86.com- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pegawai rutan KPK yang terlibat skandal pungli mendapatkan uang bulanan dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas handphone. Uang tersebut terlebih dahulu disetor ‘Lurah’ yang merupakan pegawai KPK.

Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang digelar oleh Dewas KPK agenda sidang putusan terhadap 90 pegawai rutan KPK.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan handphone di dalam rutan namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima ‘uang tutup’ mata setiap bulan dari para tahanan KPK melalui ‘lurah’,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho sata membacakan pertimbangan putusan di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).

Adapun selain mendapatkan fasilitas handphone, pegawai rutan juga memfasilitasi jasa mengisi daya power bank hingga menyelundupkan barang atau makanan lainnya.

Diketahui, untuk jasa mengisi daya power bank, pegawai rutan KPK mematok harga mulai dari Rp100-200 ribu.

Albertina menegaskan perihal ketentuan barang yang boleh dibawa oleh para tahanan KPK telah diatur dan hanya barang sehari-hari dan terbatas saja.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK menyatakan tahanan tidak diperkenankan membawa barang-barang selain perlengkapan mandi, cuci pakaian sehari-hari, perlengkapan ibadah, dan buku bacaan,” ungkapnya.

Albertina melanjutkan, ‘Lurah’ tersebut kemudian membagikan uang kepada para bawahannya baik secara tunai maupun nontunai dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan jabatan.

Pungli KPK Terjadi Sejak 2018
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 90 pegawai telah terjadi sejak 2018 silam lalu. Tepatnya pada saat Dewas KPK dibentuk.

Setelahnya, pungli tersebut kembali terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut terungkap pada saat sidang putusan untuk 11 pegawai KPK kluster pertama yang digelar hari ini, Kamis (15/2/2024).

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas meskipun para terperiksa menerima uang bulanan dan/atau penerimaan lainnya pada tahun 2018 dan 2019 sebelum Dewas KPK dibentuk namun penerimaan tersebut berlanjut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat membacakan fakta persidangan di gedung Dewas KPK.

Albertina menyebut kesebelas pegawai itu dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2001 Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (Red)