
mediakompas86.com, Cimahi – Pemerintah kota cimahi melalui dinas pendidikan menyampaikan permohonan batuan perbaikan ruang kelas rumah mengaji al-Jihad di bawah yayasan Nur Cahaya Insan Hawari akan di tinjau kembali
Semula Rumah mengaji Al-Jihad yang berlokasi di Jl. Sangkuring Barat, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara tersebut telah melampirkan permohonan proposal bantuan untuk perbaikan ruang kelas. Hingga 8 bulan berjalan hingga berita ini diturunkan masih belum ada tanda untuk tindak lanjut.
Aryati selaku pemililik sekaligus guru dari rumah mengaji al Jihad, membenarkan adanya proposal terkait permohonan bantuan ruang belajar ke pemerintah kota cimahi dan telah di terimanya bulan Januari 2024.
Namun sayang, hingga saat ini bantuan tersebut tak kunjung datang hingga membuat banguna kelasnya roboh.
” Kami sangat membutuhkan bantuan sarana dan prasarana belajar untuk anak anak kami, namun sayang karena keterbatasan dana, fasilitas rumah mengaji kami menjadi hal yang memprihatinkan” ujar Aryati.
Dilain pihak, kondisi rumah mengaji Al-jihad telah sampai ke Baznas kota cimahi, dan mendapat petunjuk agar segera membuat proposal ditujukan ke Pimpinan Pemkot Cimahi supaya Baznas dapat dengan segera meresponnya.
Aryati mengikuti arahan dari Baznas, namun hingga saat ini tak kunjung ada berita dari pemkot padahal pihak Baznas sudah lama menunggu, dan terus menanyakan.
Saat di konfirmasi media mediakompas86.com ke bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat), pemkot mulai cimahi ada petunjuk jika lampiran proposalnya sudah di Disposisikan ke Disdik untuk segera ditindak lanjuti.
Penasaran dengan informasi surat yang sudah sampai ke disdik, akhirnya pihak mediakompas86.com menelusurinya, dan benar saja surat sudah masuk tertanggal 7 bulan Januari 2024, dan didalam isi surat tersebut tertuang Disposisi pimpinan walikota untuk segera ditindak lanjuti. Padahal didalam surat Disposisi tersebut ditujukan kepada Sekdis dan PPD Disdik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana menyampaikan melalui pesan Whastapp bila permohoan rumah mengaji telah menugaskan stafnya, dan setelah berkomunikasi dengan bidang ppd, hasil koordinasi bidang ppd bersama Kesra Setda mengatakan secara peraturan “Madrasah bukan Kewenangan Disdik”. Senin 27/5
Tentu hal ini mengejutkan pihak pemohon. Semestinya tidak perlu menunggu lama hingga berbulan bulan mengatakan hal tersebut. Sekarang giliran sudah roboh bangunan kelasnya baru akan ditindak lanjuti. (Hr)