Sat Res Narkoba Polresta Magelang Bongkar Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu dan 2.000 Pil Yarindu

Sat Res Narkoba Polresta Magelang Bongkar Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu dan 2.000 Pil Yarindu

Bagikan artikel ini

Magelang,Kompas86id.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa 163,65 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil Yarindu atau yang dikenal sebagai “pil sapi”.

Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (19/6/2025), bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos kawasan Pandansari, Mertoyudan. Tersangka BP yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan dengan barang bukti 61 gram sabu siap edar. BP mengemas ulang sabu berdasarkan pesanan yang diterima lewat WhatsApp. Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga pidana mati.

Kasus kedua melibatkan ARS, seorang pekerja lepas, yang ditangkap di Gunungpring, Muntilan, dengan barang bukti 2.000 butir pil Yarindu. ARS membeli pil tersebut secara online dengan mengacak alamat pengiriman untuk mengelabui petugas, lalu mengedarkannya secara eceran. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam kasus ketiga, PAK, seorang sales, ditangkap di Palbapang, Mungkid, dengan barang bukti 102,65 gram sabu. PAK diketahui menerima tawaran jasa antar sabu melalui WhatsApp demi mendapatkan uang. Namun, aksinya terpantau dan berhasil digagalkan petugas.

AKP Tri mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
“Mari kita jaga diri dan lingkungan kita agar terbebas dari bahaya narkoba. Semoga kita semua hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya. ( Gores A-PPI )