Satres Narkoba Polres Solok Amankan satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Bagikan artikel ini

Solok, mediakompas86.com– Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Solok Tim Spider menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jorong Usak Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Senin (11/03/ 2024 )

EK ( 36 ), diamankan Satres Narkoba Polres Solok dengan barang bukti satu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening.

Bukti 14 ( Empat Belas ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 60 , 10 ( Enam Puluh koma Sepuluh ) gram.

Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi menerangkan, ” bermula informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika yang berada di Nagari Alahan Panjang, Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, Petugas langsung menuju ketempat tersebut Dan melakukan penyelidikan,

Petugas melihat seseorang sedang mengendari sepeda motor yang sedang berada di tepi jalan Muaro Sovia, yang mana seseorang yang sedang membawa motor tersebut, mirip dengan ciri – ciri yang di dapatkan dari masyarakat.

Kemudian petugas memberhentikan seseorang yang sedang mengendarai motor tersebut, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki dewasa. EK, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening, yang di berada didalam saku sebalah kanan jacket warna merah.

Petugas juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan pelaku EK,  selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (*)