Satreskrim polres Katingan dan Babinkamtibmas Desa Hampalit,Berhasil mendamaikan dua belah pihak terkait permasalahan akun tik tok yang menggunakan foto Kepala Desa Hamplit

Bagikan artikel ini

Rabu,17/05/23,

Kalimantan Tengah//mediakompas86.com

Satreskrim Polres Katingan dan anggota Polsek Katingan Hilir/Babinkamtibmas Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, berhasil melakukan mediasi dua belah pihak terkait permasalahan akun titik tok @fhauzannafis yang menggunakan foto kepala Desa Hamplit sehingga dua belah pihak saling memaaf kan dan melakukan perdamaian di polres Katingan,”pada hari Rabu 17 Mei 2023″

Didalam surat pernyataan perdamaian dua belah pihak

Disebut pihak satu (Eko istadi putra) meminta pihak kedua agar mengklarifikasi atas video yang di postingnya di akunnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat luar dan pihak pertama menerima permintaan maaf dari pihak kedua dan pihak pertama tidak menuntut pihak ke dua kejalur hukum dan memaafkan pihak kedua.

Disebut pihak kedua (Muhammad Fauzan Nafis) didalam surat pernyataan perdamaian, pihak kedua bersedia meminta maaf kepada pihak pertama atas postingannya yang di upload nya ke media sosial tik tok yang sebenarnya bahwa tujuan pihak kedua agar pemerintah Desa menindaklanjuti persoalan buang sampah sembarang di jalan Baun bangu.

Di tempat terpisah Eko menambahkan bahwa pihak Desa sudah berulang kali memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang dan sudah berulang kali juga pihak Desa beserta BPD Desa, Babinkamtibmas Desa, Babinsa Desa,Dan masyarakat bergotong royong membuang sampah di jalan Baun bangu”tutupnya.(MR)