Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Diduga Lakukan Praktik Tangkap Lepas Terhadap Dua Tersangka Narkoba

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Diduga Lakukan Praktik Tangkap Lepas Terhadap Dua Tersangka Narkoba

Bagikan artikel ini

Sidoarjo |Jatim |mediakompas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo diduga melakukan praktik tangkap lepas terhadap 4 tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah Mojosantren, Krian, pada Juli 2024.

Semua tersangka, yang dua orang berinisial Fa dan Um dan dua orang lagi , merupakan warga Mojosantren, Krian. Mereka ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di sekitar daerah tersebut.

Diduga yang dua orang dengan inisial Fa dan Um dilepas dengan nominal uang 60 jt rupiah. Sedang dua orang lagi masih ditahan.

Dugaan adanya praktik tangkap lepas ini diperkuat oleh keterangan seorang warga Mojosantren yang namanya enggan disebutkan. Ia mengonfirmasi bahwa memang terjadi penggerebekan di wilayah Mojosantren, Krian, oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua tersangka pengguna sabu tersebut telah dipulangkan. Mereka diduga dibebaskan setelah adanya uang titipan sebesar Rp 60 juta. Tindakan ini, jika terbukti, melanggar prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penegak hukum untuk memproses secara hukum setiap orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang mengharuskan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari korupsi.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudi Prabowo SH SIK, melalui KBO Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Ipda Junaidi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp. Tim