Surabaya, mediakompas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. Seorang tersangka berinisial AFF alias S (23), warga Pasar Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk ekstasi, sabu, dan ganja. Total barang bukti yang disita meliputi:
Ekstasi: 1 butir pil krem berlogo Channel dan ½ butir pil biru berlogo LV.
Sabu-sabu: Delapan bungkus plastik klip dengan berat total ± 0,405 gram.
Ganja: 1 bungkus berisi batang dan biji dengan berat ± 13,507 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 4 bendel plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, sebuah tas hitam bermotif daun, kotak permen Frozz dan Kiss, serta sebuah ponsel OPPO ungu A3S yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut laporan, tersangka AFF diduga mendapatkan narkotika dari tiga orang lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Y, P, dan F. AFF membeli ekstasi dari Y dan sabu-sabu dari P untuk dijual kembali serta dikonsumsi sendiri. Sementara itu, ganja diperoleh secara cuma-cuma dari F untuk keperluan serupa.
Tersangka mengaku rutin melakukan transaksi, yakni membeli ekstasi dua kali seminggu dari Y dan sabu-sabu tiga kali seminggu dari P. Ia juga menyebutkan mendapatkan keuntungan berupa narkotika gratis untuk dikonsumsi sendiri, selain keuntungan uang, seperti Rp 300.000 per transaksi sabu dan Rp 100.000 per transaksi ekstasi. AFF juga mengaku menerima imbalan Rp 500.000 untuk pengiriman ganja sesuai perintah F.
Tersangka AFF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara dengan masa yang cukup berat mengingat perannya sebagai pengedar dan pengguna.
Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terhadap para DPO masih terus kami lakukan,” ujar salah satu perwira Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Dengan tertangkapnya AFF, Polrestabes Surabaya berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika yang telah meresahkan masyarakat. (Dyh)