Surabaya, mediakompas86.com – 30 Oktober 2024, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Sedayu Gang V, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dua orang tersangka berinisial LSS alias R (34) dan AM (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka LSS alias R ditangkap di lokasi pertama, yaitu kamar kos yang menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total lebih dari lima gram, uang tunai Rp570.000, alat-alat konsumsi sabu, serta timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka LSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AM. Tersangka AM, yang berprofesi sebagai sopir, diduga berperan sebagai pemasok dan memberikan sabu kepada LSS untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.
Berdasarkan pengakuan LSS, ia telah menerima sabu dari AM sebanyak lima kali. Untuk setiap penjualan lima gram sabu, LSS diberi upah sebesar Rp500.000. Barang bukti yang ditemukan menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih bervariasi, total ± 5,218 gram.
Uang tunai Rp570.000.
1 unit HP merk OPPO.
1 unit sepeda motor Honda.
Timbangan elektrik dan berbagai peralatan untuk konsumsi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Kasatresnarkoba.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Dyh)