COMPAS86.ID – Cilegon.Mengeluhnya securty PT.Krakatau Posco akibat Tunjangan Hari Raya ( THR ) di bayarkan separuh oleh PT.Absolut Service sebagai penyedia jasa keamanan,akibatnya semua memprotes kebijakan perusahaan yang tak mengikuti aturan dan arahan pemerintah.Jumat 14 /04/2023.
Sampe saat ini anggota securty tidak menerima penjelasan tentang kenapa THR nya hanya di berikan separuh gaji dari pihak menejemen PT.ABSOLUTE SERVICE.Semua anggota yg kerja mayroitas sudah lebih dari 3 tahun kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
saat di konfirmasi hal tersebut oleh awak media,
bahwasanya pihak PT.Krakatau Posco Tidak sama sekali membantu keluhan dari pada Securty yang selama ini loyalitas kami tidak pernah di hargai terlebih kesejahteraan untuk para anggota Securty.
Dengan kejadian ini kami akan meminta dan menutut agar hak kami di berikan sesuai aturan pemerintah dan Perda Kota Cilegon.
apabila hak kami tidak di berikan maka kami akan melaporak Pihaknya ke Disnaker dan DPRD Kota Cilegon, agar tuntutan kami di penuhi.
“yang namanya engga di sebutkan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Harapanya securty Posco sebelum menjelang hari raya agar haknya bisa di penuhi mengingat hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan, terlebih untuk kebutuhan selama lebaran,Serta meminta pihak Menejemn PT.Krakatau Posco Agar bisa memperhatikan dan membantu persoalan tersebut.