Sengketa Tanah Di Desa Tambaan Camplong BPN Sampang Turut Tergugat

Bagikan artikel ini
Foto: Nilem Bersama Pengacaranya Moh. Yahya, S.H

Sampang||mediakompas86.com -Kasus Sengketa tanah Bu pada Hari Jumat 9/12/2022 tepatnya di Dusun Gayam desa tamba’an Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, PN Sampang Malah melakukan Pengecekan Kembali Objek Sengketa Lahan yang sudah Diputus Hakim (Incrach) tersebut.

Dari informasi yang di himpun Awak media mediakompas86.com, Lahan Milik Nilem (60th) dengan luas sekitar 1027m2 yang sudah dibeli oleh Mat Nali (45th) dan sudah bersertifikat dengan nomor: 00858 Atas Nama Mat Nali yang dikeluarkan BPN Melalui Program PTSL Tahun 2018, Namun pada awal tahun 2022 lalu telah di gugat dengan nomor perkara 1/ttg/2022 PN oleh tetangganya sendiri, yakni JN, JD,BH,dan MH.

Dimana kalau mengacu Pada Ne Bis In Idem yaitu perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Moch Yahya,S.H kuasa hukum dari Nilem sebagai Tergugat I dan Mat Nali sebagaibTergugat II mengatakan bahwa perkara ini sudah di gugat  mas oleh para penggugat  pada awal tahun 2022 dengan nomor perkara : 01 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang mana putusan tidak di terima ( N.O ) dan selang beberapa bulan para penggugat mengajukan lagi gugatan di Pengadilan Negeri Sampang dengan nomor :  08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg didalam gugatan para penggugat untuk menambahkan pihak dari kantor BPN Kabupaten Sampang sebagai turut tergugat yang mana selama proses persidangan dalam pokok perkara dari para penggugat mengakui bahwa para penggugat mengakui obyek sengketa tanah dari pak samin dan ajuan gugatan oleh para penggugat sebagai ahli waris dari pak samin berdasarkan surat keterangan dan peryataan waris yang di keluarkan oleh kepala desa tambaan dan di ketahui camat camplong dan di saksi kan kedua orang saksi yang bernama Holik umur 27 tahun dan tomas anehnya kedua orang saksi ini dari perangkat desa setempat

Dalam perjalanan sidang tergugat 1 ,tergugat 2 dan turut tergugat dari BPN Kabupaten Sampang didalam Jawaban dan Duplik mengeksepsi dalil gugatan dari para penggugat yang berbunyi perkara ini perkara yang sama ( ne bis in idem ) dari tergugat 1 dan tergugat 2 sedangkan jawaban dan duplik dari BPN Kabupaten Sampang yang berbunyi bahwa Pengadilan Negeri Sampang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa di karena yang di gugat dari pihak instansi seharusnya di ajukan di PTUN Surabaya.tegas bang Yahya SH.