Sengketa Tanah Keranga Terus Bergulir, Ratusan Keluarga Alm. Ibrahim Hanta Gelar Aksi Demo di BPN Mabar

Sengketa Tanah Keranga Terus Bergulir, Ratusan Keluarga Alm. Ibrahim Hanta Gelar Aksi Demo di BPN Mabar

Bagikan artikel ini

Labuan Bajo NTT- Ratusan keluarga besar Alm.Ibrahim Hanta yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Massa aksi menduga di BPN Mabar telah terjadi praktik mafia tanah, Selasa (28/02/2023)

Aksi demonstrasi dari keluarga besar Alm.Hanta, yang menyasar Kantor ATR/BPN setempat, selain menuntut pencopotan pimpinan BPN yang mengurus sertifikasi tanah itu, juga mendesak dibatalkannya sertifikat pada enam bidang tanah. Ke-enam bidang tanah dengan total luasan 11 hektare itu berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dalam aksi massa demonstrasi tersebut, keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta melalui Stefanus Herson selaku penanggungjawab aksi demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai Barat, kembalikan tanah mereka yang dirampas oleh para mafia.

Kami minta agar BPN jangan menjadi sarang mafia untuk merampas tanah milik kami, ” ujar Stefanus Herson.

Dalam orasinya, Stef Herson menegaskan, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Ia mengatakan, lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St.Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT. Mahanaim Grup.

“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.

Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menuntut BPN Manggarai Barat batalkan 6 sertifikat hak milik keluarga Niko Naput yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Ibrahim Hanta tersebut.

“Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub untuk bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

Kepala ART/BPN Kabupaten Manggarai Barat, Budi Hartono (foto)

Menanggapi tuntutan dari masa aksi demonstrasi , Kepala ATR/BPN Manggarai Barat, Budi Hartono menjelaskan, bahwa Pada tahun 2014 pihak Niko Naput mengajukan permohonan sertifikat dilokasi seketa tersebut. Diperjalanannya ada gugatan dari pihak lain, makanya permohonan pada saat itu Samapi dengan sekarang belum selesai.

“Pada tahun 2020 pihak Suwandi Ibrahim mengajukan sertifikat, jadi karena formalnya itu memenuhi syarat dan terdaftar sehingga tahap selanjutnya adalah pengukuran dan pada saat pengukuran perlu diketahui bahwa dilokasi yang sama itu dimana yang ditujukan Suhandi itu juga ada permohonannya Niko Naput sehingga dua-duanya terhenti mulai tahun 2020 sampai sekarang 2023,” Jelas Kepala BPN Manggarai Barat, Budi Hartono saat ditemui media Kompas86.com di ruang kerjanya, Selasa (28/02/2027) siang.

Menurut kepala BPN bahwa, pada tahun 2021 ada kesepakatan perdamaian, tetapi secara supstansional itu tidak jelas sehingga sampai sekarang belum bisa dipastikan.

“Isi perjanjian itu sudah kita sampaikan kepihak Suwandi Ibrahim sehingga dari kantor pertanahan melakukan mediasi tapi pada saat itu tidak ada titik temu sampai sekarang,” Ujar Budi Hartono.

Karena tidak ada titik temu dan tidak ada mufakat maka dari kantor BPN menyampaikan persoalan itu akan serahkan kepada para pihak untuk menyelesaikan secara hukum, karena kantor pertanahan itu bukan lembaga senjata maka tidak mempunyai kewenangan untuk uji materil terkait dokumen formil dan syarat-syaratnya , SOP dalam proses penanganannya sepanjang itu tidak ada sanggahan atas nama orang lain, tetapi inikan kondisinya satu lokasi yang mana ada dua alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu, Lurah labuan bajo. Terkait soal tuntutan tadi tentu kami akan menjematani dan mengundang para pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ini sebenarnya bukan Rana kementrian tapi coba kita bantu untuk memanggil para pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan mediasi, nanti seperti apa hasilnya kita belum tahu.

Ditanya berkaitan dengan pengajuan sertifikat dari Niko Naput dari tahun 2014, apakah sudah dibatalkan?
Kepala BPN menjelaskan, bahwa untuk dilokasi yang dimohonkan pak Ibrahim ini masing-masing masih ada di kantor pertanahan. Semua terhenti karena satu lokasi ini ternyata dimohonkan oleh dua orang.

Terkait kepemilikan tanah kalau dilihat dari alas hak dan surat-suratnya itu milik siapa?

“Kita tidak bisa menilai itu, apakah jaksa, polisi atau pengadilan. Berdasarkan surat-surat kepemilikan semua ada, justru karena alas hak masing-masing ada kemudian yang benarnya yang mana, seharusnya satu objek inikan seharusnya satu, justru ini yang jadi bingung,” Jelas Budi Hartono.

Lebih lanjut dikatakan Budi Hartono, bahwa pada tahun 2020 itu tidak ada penerbitan sertifikat dilokasi itu, saya juga gak tahu data itu diambil dari mana. Berdasarkan data yang ada di BPN, pendaftaran Suhandi itu pada tahun 2020 dan dilokosi yang sama yang diajukan oleh kedua belah pihak maka disitu gak ada produk apapun yang terbit. Saya juga sempat kaget baca di media, itu data dari mana bahwa pada tahun 2020 BPN menerbitkan sertifikat. Barang kali ada dokumen yang bisa ditunjukkan tetapi saya pastikan bahwa dilokasi yang diajukan oleh pak Suhandi Ibrahim pada tahun 2020 itu tidak benar.

“Kalau terkait alas hak, saya gak bisa cerita ya, karena pihak Suhandi Ibrahim lagi mengajuan data dan dokumen. Nanti kita akan sampaikan ke pengadilan,” pungkasnya.

Ditanya terkait ada tanda tangan Niko Naput dan Ibrahim Hanta pada dokumen tersebut ? Kepala BPN menjawab, Itu nanti disampaikan di persidangan, saya tidak bisa menyampaikan disini.

Laporan: (*Deni*)