Sidang Kedua Gugatan Warga Terkait Debu Batu Bara Pelabuhan Berlangsung di Pengadilan Negri Cirebon

Sidang Kedua Gugatan Warga Terkait Debu Batu Bara Pelabuhan Berlangsung di Pengadilan Negri Cirebon

Bagikan artikel ini

KOTA CIREBON, kompas86id.com — Sidang kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pencemaran udara akibat aktivitas stockpile batu bara di wilayah Pelabuhan Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18, Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. pada Rabu, (18/6/2025).

Gugatan ini secara resmi diajukan oleh Tuan Nurdin, warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan RT 05 / RW 01, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang merasa terdampak langsung oleh aktivitas tersebut. Tuan Nurdin menggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H., yang berkantor di Jalan Parujakan No. 19, Kota Cirebon.

Dalam sidang tersebut, hadir tiga pihak tergugat, yaitu:

1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I).

2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II).

3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III).

Namun, pemerintah daerah Kota Cirebon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Gugatan ini menyoroti dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan masyarakat akibat debu batu bara dari aktivitas penumpukan (stockpile) yang dinilai tidak memenuhi standar lingkungan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, masih di tempat yang sama.

(Dadang)