Sukabumi-JABAR mediakompas86.com.
Sukabumi 24/04/2024
Sebuah skandal Investasi bodong di Sukabumi, Jawa Barat mengungkap keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial (H) dari CV AAP dalam kasus modus sewa dan gadai hunian.
pada Rabu (24/04/2024).
Kejadian ini menimbulkan kerugian besar bagi belasan korban dengan total mencapai Miliaran rupiah.
Kasus ini terkuak setelah para korban datang bersama ke kantor CV AAP di Jl.Sawahbera, RT 03/04 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sukabumi.
Menurut informasi yang diterima, ada 186 korban dengan kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.
Dalam konferensi pers, di Polresta Sukabumi.
Ketua DPD PWRI Jawa Barat, Dr. Hermawan, SH, MH, menjelaskan :“ Saudara H ini kebetulan sebagai pelaksana harian Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Karena saat ini saudara H sedang terlibat suatu perkara hukum dan dalam tahap penyelidikan di Polresta Sukabumi, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu dari pengurus maupun anggota PWRI, dan kami juga akan membenahi kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi,”, ujar ketua DPD PWRI H. Hermawan.
Lebih lanjut, H Hermawan mengatakan,” Karena yang bersangkutan mendatangi langsung kantor DPD PWRI Jabar di Bandung, untuk menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya, Maka kami berinisiatif langsung mengantarkan yang bersangkutan ke Polresta Sukabumi Kota, supaya peristiwa pidana ini cepat selesai. Artinya supaya terang benderang peristiwa pidananya. Perlu diketahui bahwa peristiwa ini adalah murni tindakan dari yang bersangkutan pribadi dengan badan usahanya, jadi tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan PWRI. Makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif di dalam proses penyidikan ini”, tegas H.Hermawan.
Masih H.Hermawan melanjutkan,” Dalam perkara ini sdr H meminta bantuan hukum dari PWRI karena kebetulan PWRI sendiri memiliki Pos Bantuan Hukum yang diperuntukan bukan hanya bagi para wartawan yang terkena kasus hukum tapi juga bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum, dan saat berita ini diturunkan Surat kuasa pendampingan telah diserahkan kepada penyidik”,imbuh H.Hermawan
(Dadang).