Agam ( SUMBAR ) mediakompas86.com
Syafril SE Dt Rajo Api, tokoh Masyarakat Agam dan juga sebagai Anggota DPRD sangat mengapresiasi pemekaran Kabupaten Agam ia menyebutkan, hendaknya menjadi cita – cita seluruh lampisan Masyarakat dan para tokoh-tokoh, dan perantau Kabupaten Agam, bahwa perjuangan kita bersama dan seluruh lapisan masyarakat baik diwilayah Sumatera Barat dan diluar Sumatera Barat ujarnya
Akan ada peluang puluhan ribu lapangan kerja baru di Kantor Bupati, Dinas, Badan, lembaga baru dan lainnya di Kabupaten baru. Anggaran yang biasanya untuk 16 Kecamatan di Kabupaten Agam, akan bisa di pakai hanya untuk 10 atau beberapa Kecamatan di Kabupaten yang baru.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Agam terwujud, Insyaallah manfaatnya bagi warga Kabupaten adalah, Ibu Kota Kabupaten Agam hasil pemekaran ( Kabupaten baru )
akan “DEKAT, kita baurusan dan hemat biaya, tenaga, waktu kita berurusan.
Insyaallah akan terjadi percepatan pembangunan dan peningkatan perekonomian, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam sekitarnya. Ujarnya
Lebih lanjut Syafril mengatakan, Dasar Hukum Pemekaran Daerah Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Dengan adanya pemekaran ini akan terjadi percepatan & peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. untuk itu, mari kita berusaha dan berjuang bersama, untuk mewujudkan PEMEKARAN KABUPATEN AGAM.imbuhnya. (**)