
Jakarta |mediakompas86.com, – 6 orang pekerja bangunan asal Kabupaten Bandung Barat yang saat ini ditahan dipolsek Karawaci sedikit lega dengan kehadiran kuasa hukum. Merespon tidak ada jalan Damai, kuasa hukum melapor balik dengan permohonan perlindungan hukum terkait dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh Sdr WIYONO dan anak nya Sdr RIYAN yang terjadi di dalam Ruko.
Dikutif dari surat keterangan dari kepolisian yang dilakukan oleh Advokat Umar Hasan SH yang isinya ada dugaan pengeroyokan.
Diterangkan dalam Kronologis, bahwa peristiwa kejadian terjadi pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 09:00 Tgl 03 Juni 2023 puing – puing bangunan pembangunan Ruko terjatuh ke pekarangan milik bapak WIYONO sehingga terjadi cekcok mulut antara SALIM pekerja bangunan dengan anak bapak WIYONO yang bernama RIYAN
Percekcokan tersebut kemudian di damai kan oleh pak JAJAT selaku ketua RT setempat dan para pekerja bangunan kembali bekerja di Ruko tersebut.
Kemudian SALIM melanjutkan bekerja, namun pada pukul 12:00 Wib saat para pekerja bangunan sedang istirahat dan makan siang, tiba -tiba diserang olah bapak WIYONO dan anaknya RIYAN Dengan membawa alat pemukul berupa pipa paralon 1.1/4″ inci, dan menekan membabi buta dan disaat itu terjadi pukulan dan tangkisan dari pekerja menggunakan kaso kaso kayu ukuran 4/5 cm dengan panjang 1.2 cm tempat pijakan pekerjaan pemasangan plelesteran dan adukan tembok yg sedang dikerjakan pekerja bangunan.
Para pekerja bangunan melerai keributan adalah Sdr Usup ,, Sdr Jonih, Sdr Pendi dan Sdr Entis yang saat ini di laporkan pihak bapak WIYONO kepihak kepolisian sektor Karawaci kota Tanggerang dengan surat LPB/184/VI/RES.1.24/2023/Polsek Karawaci/Polres Metro Tanggerang Kota Polda Metro Jaya. Tanggal 03 Juni 2023.
Di saat hari itu pula para pekerja bangunan dg di bawa oleh pihak ketua Rukun Tetangga RT.004 Rukun Warga.007 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Sdr.Jajat Sudrajat, Asep Rahmat (mandor) Salim (pekerja bangunan) Usup, Joni, Peni, Entis mengadakan upaya perdamaian karena mendengar informasi dari petugas Binmas kelurahan Cimone Jaya Bapak Rais ikut mendampingi Sdr M membuat laporan ke kantor Polsek Karawaci, dan di terima petugas piket Polsek Karawaci, dan di rujuk untuk bermediasi untuk mengadakan perdamaian dengan saudara M.
Keesokan harinya di bantu pak Rais untuk menemui bapak WIYONO dan tidak bisa ketemu dengan alasan tidak ada ditempat, dan kemudian pak Asep selaku mandor melapor ke Polres Metro Tanggerang kota, hari Sabtu Malam jam 7:00 menemui petugas piket dan kembali di berikan arahan untuk mediasi perdamaian dengan pihak bapak WIYONO dan kemudian di hari berikutnya menghadap Bpk Binamas kelurahan Cimone Jaya Bapak Rais untuk dibantu di pasilitasi bermediasi dengan Sdr M yang berakhir tidak kunjung ada pertemuan karena bapak WIYONO selalu berkilah sedang tidak ada di tempat.
Dan pada hari Selasa tanggal 12 Juni tahun 2023 jam 13:20 waktu istirahat siang para pekerja bangunan yang terdiri dari Joni, Usup, Pendi, Entis, Dani, Inra ditahan dengan nomor surat Perintah Penyidikan Nomor SP . sidik/13/VI/RES.1.24./2023 Reskrim tanggal 12 Juni 2023.
Surat Penahanan Nomor SP Han/19/VI/RES.1.24/2023 Reskrim tanggal 13 Juni 2023.
Dan kemudian dua orang di rumahkan Sdr Dani dan Inra dengan di wajibkan lapor di tiap hari Senin dan Kamis disetiap minggunya.
Mandor pekerja bangunan mengadakan upaya upaya untuk menyelesaikan perbedaan antara dua kubu Bapak WIYONO dengan pihak para pekerja bangunan melalui penasihat hukum Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Inpestigasi Negara yang berdomisili di Jalan Amir Hamjah No.2 Pegangsaan. Menteng Jakarta pusat dengan di tunjuk team pengacara yang terdiri dari Umar Hasan SH, Ibrahim Kopong Boli SH, Junaidi Tarigan SH, Mohamad Yusuf SH, dengan tanggal keluar surat di Jakarta 16 Juni 2023 , mengadakan upaya pembelaan terhadap terlapor Suryana Ependi, Jonih, Entis, Usup dan Sutiawan.
Hari Jum’at tanggal 16 Juni mengklarifikasi kepada team penyidik Polsek Karawaci, dan menemui petugas SKT Polsek Karawaci, dan mendapat petunjuk untuk menemui Brigadir Aditya Dwi Cahyo, dan mendapat jadwal pertemuan dengan Aipda M. Abdulrahim T. Yang merujuknya penasihat hukum Umar Hasan untuk mengadakan mediasi penyelesaian kepada Sdr M.
Rabu tanggal 21 Juni 2023 jam 9:23 pagi terakhir kedua kalinya mendatangi kediaman bapak WIYONO dan bertemu anaknya yang menjanjikan jadwal pertemuan di sore hari sekira jam 16:00 Wib, kemudian team penasihat hukum terlapor kembali mendatangi kediaman bapak WIYONO dan kembali tidak mendapat hasil menemuinya. Dan penasihat hukum menunggu hingga waktu 19:13 dan memutuskan membuat laporan ke Polda metro jaya.
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 di terima laporan dengan nomor surat LP : STTLP/B/3578/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
Petugas yg menerima laporan Ajun Komisaris Polisi Haryono SH., M.M.
Tertanggal 21 Juni 2023.
Disampaikan ada perbedaan pengakuan dari bapak WIYONO yang memukul dengan penyerangan ke lokasi pekerja dan melakukan pemukulan yang membabi buta dengan mengunakan alat potongan pipa diameter 1,1/4 mm, dan di tangkis terlapor bersama kawan kawannya menggunakan kaso kaso kayu berukuran 4cm/5cm dengan panjang kira kira 130 cm dari begisting (pijakan) di pasangan plesteran tembok tempat mereka bekerja.
Kamis Tanggal 22 Juni 2023 di perintahkan visum ketiga tersangka dengan nomor surat :
135/Ver/VI/YAN.2.4./2023/SPKT PMJ atas nama Jonih.
Nomor : 136/Ver/VI/YAN.2.4/2023/SPKT PMJ atas nama Entis.
Nomor : 137/Ver/VI/YAN.2.4./2023/SPKT PMJ.
Semua tertanggal Jakarta 21 Juni 2023.
Para terlapor di lakukan visum di Rumah sakit umum Daerah kotanggerang Jl Jendral Ahmad Yani No.9 Tanggerang dengan nomor invoice EIV2306220009 tertanggal 22-Jun-2023 10:13. Atas nama Joni Nomor invoice EIV2306220008 atas nama Usup Sutiawan, nomor invoice EIV2306220007 atas nama Entis.
Selanjutnya diterima informasi dari Polda metro jaya bahwa penanganan perkara di proses oleh polres metro Tangerang kota
Demikianlah kronologis kejadian perkara kami sampaikan atas perhatian dan bantuan nya kami ucapkan terima kasih. (***)