Temanggung Teken Komitmen Anti Korupsi, Fokus Pengawasan Dana Desa dan Pelayanan Publik

Temanggung Teken Komitmen Anti Korupsi, Fokus Pengawasan Dana Desa dan Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini

Temanggung – Kompas86id.com

Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama jajaran Forkopimda menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Antikorupsi yang digelar Senin (13/10/2025). Bertempat di Graha Bhumi Phala Setda Kabupaten Temanggung, acara puncak ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Antikorupsi yang melibatkan Bupati hingga perwakilan Kepala Desa, menjadi sinyal kuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2025.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, dan Kajari Temanggung Anton Markus Londa ini menjadi forum konsolidasi seluruh elemen pemerintah daerah. Tidak hanya dihadiri Kepala OPD dan Camat, sosialisasi ini juga melibatkan seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Temanggung serta Kepala BUMD.

Momen krusial dalam acara ini adalah penandatanganan Komitmen Bersama Antikorupsi dan Internal Audit Charter (IAC). Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh delapan perwakilan institusi kunci, mulai dari Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR), Dinas Pendidikan (Dindikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Direktur Bank Temanggung, perwakilan Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

Aksi ini secara simbolis menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya berpusat pada pimpinan daerah, namun telah merata hingga level pelayanan publik terdekat dengan masyarakat, yaitu desa dan kelurahan.

Dalam sesi diskusi panel, materi sosialisasi berfokus pada tiga pilar utama. Bupati Temanggung Agus Setyawan memaparkan kebijakan dan komitmen internal Pemkab Temanggung dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, dua pilar penegak hukum memberikan materi yang lebih spesifik. Kapolres Temanggung memberikan penekanan pada pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik dan pengelolaan dana desa. Hal ini penting mengingat pengelolaan dana Desa yang masif membutuhkan pengawasan ketat. di sisi lain, Kejari Temanggung membahas secara lugas mengenai aspek penindakan tindak pidana korupsi (Tipidkor), menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu jika upaya pencegahan tidak diindahkan.

Dengan tuntasnya kegiatan pada pukul 11.15 WIB, pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan komitmen ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Temanggung. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam audit internal dan eksternal, memastikan penggunaan anggaran pemerintah bersih dari praktik penyimpangan.

 

Najib