Tender Proyek LPJU DiDuga Sarat Dengan KKN Dan Konsfirasi

Bagikan artikel ini


mediakompas86.com
12/12/2022

Muaratara (Sumatera selatan) Pemerintah Muratara Tahun Anggaran 2022 melalui anggaran Perubahan (APBDP) mengelotirkan kegiatan pemasangan,perbaikan Lampu Jalan Penerangan Umum sangat Fantastis dana yang gelontorkan.

“Paket pekerjaan Rehab LPJU Desa Maur dengan pagu Rp.500 juta, Paket Pengadaan LPJU pagu Rp 500 Juta dan pengadaan dan pemasangan LPJU Air Bening sebesar Rp250 Juta.

“Dari paket paket yang ditenderkan LPSE Muratara hanya terpokuskan untuk satu badan usaha CV.RAISYAH DAN RAIHAN KONSTRUKSI Dusun V Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan mengerjakan kegiatan tersebut dengan alasan dan tata aturan yang diduga kurang tepat.

“Sesuai dengan Surat Nomor ;: KK-0404-DK/1464 tertanggal 3 November 2020 sebagai pelaksana. PP No 22 tahun 2020 manifestasi dari Undang undang No 2 Tahun 2017 “Tentang Jasa Konstruksi ” diterbitkan Kementrian PU RI bahwa SBU yang menjadi kewenangan hanyalah untuk jasa konstruksi, sementara untuk Jasa Konstruksi Spesialis dikembalikan kepada Kementrian ESDM melalui LSBU yang sudah diatur dengan ketentuan.”

“Kiesa PPK (juga pejabat pengadaan barang dan jasa) Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Kabupaten Muratara pada satuan Dinas Perhubungan dikonfirmasi melalui pesan singkat dan juga ditelp tidak menjawab atas konfirmasi dari sejumlah Awak Media,”

“Manufery Mantan Ketua AKLI Lubuklinggau dikonfirmasi awak media terkait adanya unsur monopoli kegiatan pengadaan barang dan jasa proyek Kelistrikan (LPJU) menjelaskan sangat aneh apa yang dilakukan LPSE/ULP Muratara yang dinilainya kurang memahami aturan yang ada atau memang sudah dikondisikan untuk diarahkan kepada badan usaha yang sudah dicadangkan.

“Ia juga menjelaskan surat yang sudah dikeluarkan Kementrian PU RI sudah meregulasi SBU Badan Usaha Jasa Konstruksi Spesialis tidak lagi menjadi kewenangan kementrian PU, akan tetapi sudah menjadi kewenangan Kementrian ESDM melalui LSBU yang sudah ditetapkan perintah.

“Ini dalam tahun ini terjadi di LPSE/ULP Kota Pagar Alam dan Kota Bangka Barat yang menggunakan aturan SBU Terbitan LPJK dimenangkan oleh Pokja dibatalkan karena ada sanggahan dan laporan kepada aparat hukum.

“Untuk ULP Muratara memang agak aneh seolah olah kebal hukum dan juga mungkin tidak tersentuh oleh aparat hukum, sehingga mereka dengan kewenangan yang ada dengan leluasa menunjuk pemenang tender, sementara aturan yang ada ditabrak.

“Secara aturan sudah jelas SBU badan usaha jasa konstruksi spesialis ( kelistrikan) sudah tidak berlaku lagi, sebab dalam surat diminta badan usaha untuk mengajukan perpanjangan,sementara untuk perpangjangan kementrian PU RI tidak mempunyai.kewenangan lagi untuk menerbit SBU Terbitan LPJK.

“Rozikin Kepala Inspektorat Muratara dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan terjadinya konsfirasi dan KKN dalam kegiatan pelaksanaan tender proyek LPJU pada Dinas Perhubungan tidak memberikan jawaban, sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban dari Kepala Inspektorat Muratara.

“Azhar Kepala Dinas Perhubungan Muratara dikonfirmasi melalui pesan singkat atas dugaan adanya pengarahan dan pengkondisiaan terindikasi KKN belum bisa di konfirmasi sampai berita ini terbitkan.(Editor Boby / Pewarta Ujang A /akbar)