Terbukti Korupsi, Mantan Kades di NTT Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kades di NTT Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Bagikan artikel ini
Suasana sidang putusan korupsi Dana Desa Fatusene di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/1/2024)

KUPANG, mediakompas86.com- Mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dionisius Taus, divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa Dionisius Taus selama 2 tahun, 6 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440.958.301,24 subsidair 1 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan untuk mantan Kepala Desa Fatusene itu digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/1/2024) siang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim, Sarlota M. Suek, SH., didampingi dua anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH., dan Mike Priatini, SH.

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., Andrew P. Keya, SH., Ridhollah Agung, SH., dan Erinsiah, SH.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Sarlota M. Suek, menyatakan terdakwa Dionsius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut majelis hakim saat membaca amar putusan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian uang negara sebesar Rp440.958.301,24, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap majelis hakim.

Terhadap putusan hakim, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari. (Red)