Tergugat Diduga Tidak Kooperatif dalam Menanggapi Panggilan Sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Tergugat Diduga Tidak Kooperatif dalam Menanggapi Panggilan Sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Bagikan artikel ini

 

 

Sidoarjo, Mediakompas86.com  –  Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 26 Februari 2025, berlangsung dengan sejumlah catatan mengenai sikap pihak tergugat yang diduga tidak kooperatif dalam menanggapi panggilan sidang. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Sidoarjo Jl. Jaksa Agung Suprapto Raya No. 10 ini dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dihadiri oleh penggugat serta tim kuasa hukumnya.

Penggugat, H. Syahruddin, didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdaus, S.H., H. Rudi Kusdianto, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H., yang tergabung dalam Kantor Hukum “Firdaus, S.H dan Partners”, mengajukan gugatan terhadap Telkomsel terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pendirian Menara / Site Bumi Citra Fajar Telkomsel. Masalah utama yang menjadi dasar gugatan adalah ketidaksesuaian izin pendirian menara dari pemerintah setempat serta keberadaan Hand Hole Fiber Optic milik Telkomsel yang ditanam di tanah milik penggugat tanpa izin.

Dalam sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir sama sekali. Pada sidang kedua yang digelar pada 26 Februari 2025, perwakilan Telkomsel hadir, namun tanpa didampingi kuasa hukum resmi. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu hingga 12 Maret 2025 agar tergugat dapat melengkapi berkas surat kuasa hukum yang diperlukan.

Majelis Hakim juga menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum persidangan dilanjutkan. Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggugat, H. Syahruddin, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya dengan harapan jalannya persidangan dapat berjalan dengan baik dan adil. Sementara itu, sikap tergugat yang dianggap kurang kooperatif dalam menghadapi jalannya persidangan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk awak media yang turut meliput jalannya persidangan ini.

Dengan agenda sidang berikutnya yang telah dijadwalkan pada 12 Maret 2025, publik menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini dan apakah pihak tergugat akan lebih kooperatif dalam menjalani proses peradilan demi kepastian hukum yang berkeadilan. (Dyh)