Surabaya, Mediakompas86.com – Kepolisian Sektor Wonocolo, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya dalam beberapa bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, beberapa tersangka berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih berstatus buron.
Kasus Pencurian Sepeda Road Bike
Kasus pertama terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Jl. Jemursari I/1 Surabaya. Dua tersangka, M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin, tertangkap setelah mencuri sebuah sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran di sekitar wilayah Jemursari. Setelah menemukan sepeda tersebut diparkir di teras rumah yang tidak dikunci, tersangka M.I.A masuk dan mengambil sepeda, sementara B.T.T menunggu di luar dengan sepeda motor. Sepeda curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Abah, yang saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Kasus Pencurian Sepeda Motor Gagal
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam No. 17 Surabaya. Seorang tersangka berinisial A.S berencana mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara dengan menggunakan kunci T. Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga yang memergoki tersangka saat hendak merusak kunci motor. Tersangka kemudian melarikan diri, meninggalkan kunci T yang masih tertancap di kendaraan tersebut.
Kasus Pencurian Handphone di Warkop
Kasus ketiga terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di sebuah warung kopi di Jl. Nginden Semolo Surabaya. Tersangka M.M bin Samoedji mencuri sebuah ponsel Vivo Y17S milik seorang karyawan warkop, Adit Prasetyo. Saat korban meninggalkan ponselnya di laci kasir yang tidak terkunci untuk pergi ke toilet, tersangka dengan cepat mengambil ponsel tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- Kwitansi pembelian sepeda Road Bike dan bukti pembayaran
- 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam Nopol L 4685 QU
- 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2009 Nopol L 6419 NY
- 1 buah kunci T
- 1 unit handphone Vivo Y17S beserta dosbook
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Dyh)