Tiga Perangkat Desa Songgom Dutuntut Mundur Dalam Audensi

Tiga Perangkat Desa Songgom Dutuntut Mundur Dalam Audensi

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-mediakompas86.com

Rapat audensi buntut dari permasalahan , pemerintah deda Songgom kecanatan Songgom kabupaten Brebes , terkait persoalan penyelewengan BLT dan anggaran Dana Desa, dari tahun 2020 sampai dengan 2022 , yang menyeret jepala desa Sahuri keranah hukum , masih saja menjadi polemik antara warga masyarakat dan pemerintahan desa Songgom .

 

Pada Rabu 10 Januari 2024 , bertempat dibalai desa Singgom diadakan rapat Audensi warga masyarakat bersama BPD pemerintah desa Songgom .

 

Dalam acara rapat Audensi itu dihadiri oleh tim Kecamatan Songgom ,Babinsa , Babin Kamtibma ,perwakilan warga dan pemuda ,serta BPD setempat .

 

Acara membahas persoalan status dari tiga perangkat desa ,yang mulai aktif kembali bekerja dibalai desa Songgom ,warga dan sekelompok masyarakat ,tidak berkenan dan tidak menerima tiga perangkat tersebut ajtif kembali dibalai desa .

 

Seperti yang dilihat dan didengar awak media Kompas 86.ID dalam forum audensi itu, salah satu pemuda yang mengaku mewakili masyarakat desa Songgom , bernama Edi Supriyanto dari dukuh Pagendengan Rt 01 Rw 07 .

 

Dalam pidatonya menuntut kepada BPD dan Pemdes Songgom ,untuk segera mencopot dan memberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat .Ketiga perangkat yaitu : 1.Slamet Agus priyanto , 2. Singgih Setia Gunawan ,dan 3.Tarman .

Ketiga perangkat tersebut dianggapnya sebagai Oknum dan Tersangka dan tidak layak kalau duteruskan sebagai perangkat desa .

 

Ia mengatakan tanpa mereka pun pemerintahan desa bisa jalan , dalam melayani masyarakat dan dirasa nyaman ,mengapa mesti dipertahankan , mereka sudah membuat citra pemdes tercorang dengan Etika dan Moral yang sudah merugikan masyarat .

 

Edi Supriyanto pun menyinggung adanya oknum perangkat desa ,yang tidak pernah bersngkat selama kurang lebih 4 tahun ,tapi masih menerima gaji dan tunjangan bengkok ,hal ini dipertanyakan kepada BPD desa dihadapan tim kecamatan dalam audensi tersebut .

 

Sementara Pj kades Songgom Brebes, ditemui awak media Kompas 86.ID , selesai acara Audensi dan dimintai tanggapan terkait audensi masyarakat , tentang tuntutanya kepada BPD dan pemerintahan desa ,H Ratono selaku Pj mengatakan bahwa pemdes tetap betsikap bijaksana, menampung aspirasi warganya ,adanya tuntutan mundur dari tiga perangkat dan satu oknum perangkat desa yang nangkir kerja ,tadi disebutkan dalam forum audensi .

Ia akan tetap prisedural sesuai aturan, dan ajan dikonsultasikan kepada pihak kecamatan , karena dirinys hanya Pj Kades tentu secara kapasitas dan kewenanganya terbatas ” Jelas Ratono,

 

Ditempat yang terpisah salah satu perangkat desa Songgom , yang masuk daftar perangkat desa yang dituntut mundur , dalam audensi warga . Singgih Setia Gunawan, ketika dimintai tanggapan oleh awak media Kompas 86 .ID Rabu 10 Januari 2024 , mengatakan Audensi itu hal yang biasa, dan dirinya tidaj ambil pusing karena hak mereka selaku warga masyarakat atau yang mengantas namakan wakil masyarakat Songgom dan menuntut dirinya dan dua teman perangkat untuk mundur. Singgih mengatakan bahwa mereka hanya kelompok masyarakat bukan semua masyarakat Songgom ,mungkin karena tidak senang dan punya kepentingan dibelakangnya dan lagi tidak paham proses hukum permadalahan yang ada , makanya diaudensi tadi ngomong hangan bicara Hukum .

Diakhir penegasannya Singgih bahwa dirinya bersama Slmet da Tarman ,kembali aktif dibalai desa karena perintah atasan , bukan kemauan kita dan itu mereja tidak tahu dan memahami hal pemerintahan.

Dasarnya kan SK kepala desa nomor P/014 /141 /111 /2023 yang ditanda tangani kepala desa Sahuri , perihal Pencabutan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Songgom , dengan tembusan kepada : 1. Ka Dispermades kab Brebes , 2.Camat Songgom ,3.0Ketua BPD desa Songgom dan 4.Arsip ” Tegas Singgih .

 

( Fajar )