Lubuk Basung, mediakompas86.com– Polsek Ampek Nagari, membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin pengilingan bakso di pasar bawan nagari bawan kebupaten agam. Palaku untuk membeli Chip.
Kapolsek Ampek Nagari IPTU Novandri, SH, ” Menerangkan aksi pencurian terjadi pada Sabtu, (16/3/ 2024) sekitar pukul 22.30 wib.
”Akibat kejadian itu, korban, langsung melapor ke Polsek Ampek Nagari,” ujar Kapolsek, Minggu (17/2/2024).
Kapolsek IPTU Novandri mengatakan, ” penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku berdasarkan informasi dari pemilik mesin pengilingan, yang menyebutkan pelaku berada di pasar bawan, Kebupaten Agam.
“Pada Minggu, (17/3/2024( 31 kapolsek Novindri melalui kasat reskrim polsek ampek nagari menuju ke lokasi dan menangkap pelaku berinisial RH dan RD, dan menyita barang bukti satu unit mesin pengilingan bakso. Pelaku dijerat maksimal 5 tahun penjara (*)