Manado _ mediakompas86.com
Tim Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Minggu (28/7/2024).
Kejadian bermula pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WITA, ketika korban, Seaman Leonardo de Caprio Kansil (24 tahun), sedang menunggu temannya di Alfamidi Tikala. Tanpa diduga, pelaku yang berinisial IL (22 tahun) bersama beberapa temannya datang menggunakan tiga sepeda motor dan mendekati korban. Pelaku langsung menantang korban dengan pertanyaan provokatif, “Kiapa ngana?” yang dijawab korban dengan “Kiapa kita dabadiam.” Tak lama kemudian, pelaku menendang korban hingga terjatuh bersama kendaraannya.
Korban berusaha melarikan diri ke arah lorong kampet namun tetap dikejar oleh pelaku dan kawan-kawannya. Di depan lorong kampet, korban terjatuh dan dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku dan rekan-rekannya menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di tangan kanan, lutut kiri dan kanan, serta merasa sakit di bagian kepala. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden ini ke Polresta Manado.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Charlie segera menuju kediaman pelaku di Teling Atas Lingkungan 1, Kecamatan Wanea, dan berhasil mengamankan IL. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada petugas penyidik guna diproses lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.
Sofyan