Paluta (Sumut) mediakompas86.com
Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor Urut 02 (Kosong Dua) “HARAPAN PERUBAHAN” H. Hamsiruddin Siregar, RCM, S.H. – H. Purba Hasibuan melaporkan lagi dugaan pelanggaran pemilu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paluta 23/10/24.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Tim “HARAPAN” tersebut yakni terkait dengan adanya video 3 (tiga) orang oknum yang tampak sengaja merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sebuah rumah di salah satu desa yang ada di Kab Paluta.
Dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi tersebut juga tampak langsung dilaporkan oleh Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon “HARAPAN” Rahmat Hidayat Siregar dengan didampingi Tim Hukum “HARAPAN” Ongku Martua Siregar S.H., C.R.A., dan laporan mereka tersebut juga tampak langsung diterima ketua Bawaslu Paluta Gabe Hasibuan melalui staffnya di ruang Posko Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran kantor Bawaslu.
Ketua Umum Tim Pemenangan “HARAPAN” Rahmat Hidayat Siregar melalui Tim Hukum HARAPAN Ongku Martua Siregar menyampaikan bahwa ada sebuah video yang didapatkan, dimana dalam video tersebut terlihat ada dugaan tindak pidana pemilihan dengan merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Paslon 02 “HARAPAN PERUBAHAN” berupa spanduk bertuliskan Posko Pemenangan dan Baliho Paslon 02 “HARAPAN PERUBAHAN”.
Bahwa selain merusak dan/atau menghilangkan APK, Kata Ongku terduga Pelaku yang berjumlah 3 orang yang tampak berjenis kelamin pria yang dapat dilihat pada video tersebut juga menyampaikan kata-kata yang dianggap merendahkan harkat dan martabat Paslon 02 HARAPAN PERUBAHAN, dimana Para Pelaku diduga terafiliasi dengan Tim Pemenangan Kandidat lain sebagaimana mobil branding yang terlihat dalam rekaman video tersebut.
“Kami Tim Hukum HARAPAN PERUBAHAN hari ini mendampingi Ketua Umum Tim Pemenangan Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Paluta terkait dugaan tindak pidana pemilihan dalam hal tindakan merusak dan/atau menghilangkan APK Paslon HARAPAN PERUBAHAN yang kami duga terjadi pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Desa Siaccimun, Dusun Janji Raja, Kec. Halongonan Timur”.
Tim Pemenangan HARAPAN Perubahan tersebut juga meminta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan mereka hingga melibatkan Gakkumdu agar menjadi efek jera bagi Para Pelaku.
“Untuk seluruh Tim HARAPAN PERUBAHAN kami himbau agar tenang dan tidak main hakim sendiri, kita kasih waktu kepada Bawaslu agar menjalankan tupoksinya”, Ujarnya.
Untuk selanjutnya pihak HARAPAN juga tidak menutup kemungkinan untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait delik pidana lainnya yang kemungkinan ada terkandung dalam video tersebut, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(MALIK)