Solok (Sumbar) mediakompas86.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota dibawah pimpinan IPDA TEGUH PRILIANTO berhasil penangkapan di Kabupaten Brebes Wahyu Nofriadi dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Penagkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/57/III/2022/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 18 Maret 2022, dari laporan teraebut diteruskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/75/XII/2022/Reskrim, tanggal 10 Desember 2022 terhadap tersangka Wahyu Kofriadi (27) yang beralamat RT 003 RW 003 Kel. Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, terjadi pada hari Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Koto Panjang II RT 002 RW 003 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Evi Wansri mengatakan kronologis perkara Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Koto Panjang II RT 002 RW 003 Keluran Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, berawal dari upaya korban menegur Saudara Wahyu Nofriadi (tersangka) yang sedang bertengkar dengan kakaknya Saudara Maizal Efendi, agar pertengkaran tersebut tidak mengganggu tetangga lainnya yang akan beribadah, karena saat itu bertepatan dengan masuknya waktu shalat magrib.
Namun Saudara Wahyu tidak menerima teguran tersebut dan mengejar korban sejauh 15 meter dan berhasil memukul dan menusuk korban menggunakan sebuah senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka terbuka pada kepala dan jari korban, kemudian datang warga untuk melerai dan langsung membawa korban ke RS guna mendapatkan pertolongan, sementara itu Wahyu berhasil melarikan diri.
Korban Meldianto (45) alamat RT 003 RW 003 Kelurahan . Koto Panjang Kecamatan. Tanjung Harapan Kota Solok telah dilakukan pengobatan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 / sesaat setelah kejadian korban dibawa ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan, kondisi korban tertuang dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan Dokter RS Tentara Solok tertanggal 31 Maret 2022.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 korban dirujuk ke RSU M.Natsir Solok, dan dirawat selama 3 (tiga) hari, tertuang dalam Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan RS M.Natsir tertanggal 19 Maret 2022.
Pada tanggal 19 Maret 2022 korban dirujuk lagi ke RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP M.Djamil Padang pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, dan kondisi korban/mayat tertuang dalam hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUP M.Djamil tertanggal 7 April 2022, berdasarkan peristiwa tersebut Wahyu terjarat dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, pelaku saat ini dalam proses lebih lanjut ucapnya (Jii)