Garut jabar Kompas86id.com
Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Alun-Alun Gedung Pendopo Kabupaten Garut, saat berlangsungnya acara resepsi pernikahan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, dengan Maulana Akbar, putra Gubernur Jawa Barat. Hajatan besar yang diadakan untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat justru menorehkan duka mendalam.
Acara yang dihadiri ribuan warga ini semula berlangsung meriah. Namun, situasi berubah tidak terkendali ketika masyarakat memadati area jamuan makan gratis. Desakan massa tak terhindarkan hingga menyebabkan beberapa warga jatuh pingsan, bahkan dilaporkan ada korban jiwa.
Rd Deden Abu Bakar, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Intan Mandiri Garut, menyoroti pentingnya tanggung jawab hukum dari pihak penyelenggara. Menurutnya, secara pidana, pihak pelaksana kegiatan dapat dikenai sanksi apabila terbukti lalai hingga menimbulkan korban.
Selain aspek pidana, tanggung jawab perdata pun bisa diterapkan. Keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian moril maupun materil yang dialami akibat kelalaian pihak pelaksana.
Deden menambahkan, berat atau ringannya sanksi nantinya akan ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk sejauh mana kelalaian dalam memastikan keselamatan tamu undangan. Unsur hubungan sebab-akibat antara kelalaian dan insiden juga harus dibuktikan secara jelas.
Agar kejadian serupa tidak terulang, pelaksanaan acara besar seperti ini harus mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku. Penyelenggara wajib memperkirakan potensi risiko dan mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan seluruh tamu yang hadir.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa sebuah pesta rakyat pun harus mengedepankan kesederhanaan dan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama, agar kebahagiaan tidak berubah menjadi duka yang mendalam bagi keluarga maupun masyarakat.(***)